Wakil Ketua DPRD NTT : Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden Merupakan Wacana Alternatif
wacana amandemen terbatas pada konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden RI merupakan hal yang lumrah
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Wakil Ketua DPRD NTT : Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden Merupakan Wacana Alternatif
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Wacana referendum terbatas terhadap masa jabatan presiden RI kembali mengemuka.
Sejumlah masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, mendeklarasikan terbentuknya Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 pada Senin, 21 Juni 2021 sore.
Komite tersebut, oleh para penggagasnya disebut sebagai fasilitator yang mengumpulkan persetujuan masyarakat terkait perubahan konstitusi terkait masa jabatan presiden.
Menurut Wakil Ketua DPRD NTT, Inche DP Sayuna, wacana amandemen terbatas pada konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden RI merupakan hal yang lumrah.
Baca juga: Prima NTT Soroti Referendum Masa Jabatan Presiden, Yosep : Jangan Bangkitkan Orde Baru
Politisi senior Partai Golkar ini menyebut, wacana tersebut sebagai wacana alternatif yang penting untuk diketahui publik.
Hal tersebut menurut dia juga sejalan dengan semangat demokrasi yang menghargai kebebasan berpendapat.
"Saya merasa wacana ini merupakan wacana alternatif yang penting untuk diketahui publik. Kenapa? Karena tidak semua orang NTT mau mencederai demokrasi," kata salah satu Srikandi Politik NTT itu.
Sebelumnya, respon positif juga disampaikan Pemerintah Provinsi NTT.
Baca juga: Referendum Masa Jabatan Presiden, Pengamat : Jangan Degradasikan Demokrasi Atas Nama Demokrasi
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat diwakili Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT, Ardu Jelamu Marius hadir di lokasi deklarasi menyebut, apa yang dilakukan oleh Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945.
Konstitusi, yang merupakan bagian dari masyarakat NTT sebagai sebuah hal positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Apa yang dilakukan Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 dengan memberikan gagasan, kata Ardu Jelamu, diinterpretasikan untuk mendinamisasi hukum ketatanegaraan di Indonesia.
"Konstitusi kita berpijak pada sistem tata negara. Jadi harus dinamis sesuai perkembangan zaman," demikian Ardu Jelamu.
Baca juga: Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat Dukung Pelaksanaan Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden RI
Ia mengatakan, setiap gagasan dan inisiatif serta kreativitas warga didukung penuh Pemerintah Provinsi NTT termasuk dalam hal memberi gagasan untuk kepentingan ketatanegaraan nasional.