Referendum Masa Jabatan Presiden, Pengamat : Jangan Degradasikan Demokrasi Atas Nama Demokrasi
saat ini sedang berkembang opini di tingkat masyarakat Provinsi NTT yang meminta Jokowi dapat dipilih kembali.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso

Referendum Masa Jabatan Presiden, Pengamat : Jangan Degradasikan Demokrasi Atas Nama Demokrasi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Wacana referendum terbatas terhadap masa jabatan Presiden RI digulirkan kembali.
Sekelompok masyarakat mendeklarasikan Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Deklarasi Komite tersebut berlangsung di Lapangan Hollywood, Kelapa Lima, Kupang, Senin 21 Juni 2021 sore.
Komite yang diketuai oleh Pius Rengka, staf khusus Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat itu sejatinya telah diinisiasi dan berdiri sejak 29 April 2021.
Baca juga: Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat Dukung Pelaksanaan Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden RI
Deklarasi dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Presiden Jokowi pada 21 Juni 2021.
Ketua Komite, Pius Rengka dalam pidatonya mengatakan, saat ini sedang berkembang opini di tingkat masyarakat Provinsi NTT yang meminta Jokowi dapat dipilih kembali.
Karena itu, Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 diinisiasi untuk mengkonsolidasikan opini rakyat melalui jalan yang sah untuk mengubah pasal 7 UUD 1945.
Pius mengatakan, upaya mengubah Konstitusi termasuk mengubah pasal 7 UUD 1945 bukanlah hal yang tabu.
Baca juga: Komite Penyelenggara Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden Resmi Dideklarasikan di Kupang
Karena itu, komite akan meminta MPR untuk mengubah Konstitusi. Hal ini karena pernah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali sebelumnya.
Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk periode 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan disuarakan untuk diubah dengan frasa Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk periode 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
Ia mengatakan, dukungan untuk memfasilitasi opini rakyat tersebut dilatari bahwa pendapat setiap rakyat adalah bagian dari hak asasi manusia.
Baca juga: Terkait Masa Jabatan Presiden RI, Hari Ini Deklarasi Komite Penyelenggara Referendum Terbatas di NTT
Jangan Degradasikan Demokrasi