Rizieq Shihab Segera Divonis, Aziz Yanuar Bilang: Kami Sudah Berusaha, Tapi Hakim Yang Memutuskan

Sesuai agenda Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 besok Muhammad Rizieq Shihab akan divonis dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan

Editor: Frans Krowin
Kolase Tribunnews
Kolase Foto - Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Rizieq Shihab saat ditahan beberapa waktu lalu. Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Susul Habib Rizieq Shihab, Mantan Ketua Umum FPI dan 5 Orang Lainnya Ditahan, https://manado.tribunnews.com/2021/02/09/susul-habib-rizieq-shihab-mantan-ketua-umum-fpi-dan-5-orang-lainnya-ditahan?page=3. Editor: Ventrico Nonutu 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sesuai agenda Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021 besok, Rizieq Shihab cs akan divonis. Pengamanan di PN Jakarta Timur pun ditingkatkan.

Selain Rizieq Shihab, akan divonis pula Muhammad Hanif Alattas, menantu Rizieq Shihab dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

Ketiganya divonis dalam perkara dugaan hasil tes swab palsu di RS UMMI Bogor.

Agenda sidang vonis atau putusan tersebut rencananya berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca juga: Rizieq Shihab Cemas Simpatisannya Bakal Kepung PN Jakarta Timur Gegara Tersinggung Kalimat JPU, Lho?

Terhadap agenda sidang tersebut, Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab mengungkapkan harapannya agar kliennya divonis bebas.

Aziz Yanuar juga mengaku tak punya persiapan apa-apa, kecuali menunggu saja putusan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Selama sidang kasus tersebut, kata Aziz, para terdakwa maupun tim kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan supremasi hukum terkait kasus tersebut.

Untuk itu, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum dan terdakwa telah memasrahkan semuanya pada majelis hakim.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Mengaku Kasar Pada Jaksa: Tapi Itu Hanya di Ruang Sidang, Kalau Di Luar?

"Kami sudah berusaha maksimal, semampu kami, segala daya upaya telah kami curahkan untuk membuktikan bahwa para terdakwa tidak bersalah."

"Tapi keputusan ada di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada awak media, dikutip Senin 21 Juni 2021.

Atas dasar itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan sebijaksana mungkin.

Aziz juga berdoa khususnya untuk ketua majelis hakim Khadwanto, yang akan memutuskan perkara ini, agar senantiasa dimudahkan urusannya serta dilembutkan hatinya.

Baca juga: Selebaran Jawa Barat Bergerak Untuk IB Habib Rizieq Shihab Beredar Luas, AzizYanuar Mengaku Tak Tahu

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan yang tidak zalim pada para terdakwa."

"Itu doa dan harapan kami," tutur Aziz.

"Mohon doanya juga untuk para pecinta keadilan dan kebenaran serta yang menolak ketidakadilan," imbuhnya.

Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara atas kasus tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.

Baca juga: Permalukan Rizieq Shihab Di Muka Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Imam Besar Tapi Hanya Isapan Jempol

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.

Jaksa juga menyatakan Rizieq melanggar pasal 14 Ayat 1 (ke-1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Rizieq Shihab Dinilai Berkoar-koar Tanpa Dalil yang Kuat, Isi Pledoinya Dominan Keluh Kesah

Dengan begitu, jaksa menuntut dedengkot Front Pembela Islam (FPI) itu dengan kurungan penjara selama 6 tahun.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Rizieq Shihab dalam perkara ini karena pernah dipidana dua kali pada 2003 dan 2008.

Dia juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

Baca juga: Fakta Budi Gunawan Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Pledoi SInggung Tito Karnavian hingga Ahok

"Rizieq dinilai tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ucap Jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Dulu Terdakwa Sempat Meriang

Rizieq Shihab sempat dinyatakan reaktif Covid-19 dan kondisi badannya meriang, sebelum akhirnya dirawat di RS UMMI pada 24 November 2020.

Hal itu disampaikan langsung oleh relawan dari MER-C, dr Hadiki Habib, yang memeriksa kondisi Rizieq Shihab.

Mulanya, Hadiki diminta melakukan pendampingan kesehatan kepada Rizieq Shihab oleh Presidium MER-C, di kediamannya di Sentul Bogor.

Baca juga: Dalam Pleidoinya, Rizieq Shihab Singgung Nama Maruf Amin, Tito Karnavian, Wiranto & Ahok, Ada Apa?

Saat tiba di rumah Rizieq Shihab, dirinya diberikan informasi oleh pihak keluarga, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sempat meriang.

"Saya mendapatkan informasi riwayat dari terdakwa (Rizieq), disampaikan bahwa sebelumnya beliau merasa kelelahan dan agak meriang," tuturnya dalam persidangan.

Guna melakukan penindakan lebih lanjut, terlebih saat itu pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Hadiki melakukan test rapid antigen.

"Setelah saya melakukan test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa."

Baca juga: Ini Permintaan Rizieq Shihab Selama Dua Kali Pertemuan dengan Tito Karnavian di Arab Saudi 

"Hasilnya dinyatakan reaktif tanggal 23 November dari hasil test rapid antigen," bebernya.

Pernyataan dari Hadiki tersebut mendapat respons dari majelis hakim Khadwanto, dengan menanyakan apa tindakan lanjutan yang dilakukan pihak MER-C atas temuan hasil rapid test antigen tersebut.

"Saran saudara (dokter Hadiki)?" Tanya majelis hakim.

Hadiki menjawab Rizieq Shihab diminta melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.

Baca juga: Usai Dengar Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab yang Tadinya Kurang Sehat Langsung Sembuh

Rizieq Shihab menyatakan setuju dan akan mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang diberlakukan.

"Saya membangun kesepakatan kepada beliau (Rizieq Shihab) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahkan perawatan."

"Dan beliau patuh mau melakukan untuk melakukan isolasi mandiri," tutur Hadiki.

Dalam hal ini, Hadiki menanyakan kepada terdakwa atas kesiapannya untuk dirujuk ke rumah sakit.

Baca juga: Polisi Amankan Lima Orang Saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab,Curiga Keliling PN Jakarta Timur 4 Kali

Terdakwa, kata Hadiki, meminta dirawat ke RS UMMI Bogor, karena memiliki rekam medis di RS tersebut.

"Dia (Rizieq) menyampaikan bahwa mau dirawat di RS UMMI karena dekat dari kediamannya di Sentul."

"Sesuai dengan keterangan yang ada, beliau masuk ke Rumah Sakit UMMI Hari Rabu malam sekitar di atas jam 10 malam," terangnya.

Dalam perkara dengan nomor register 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ini, Rizieq Shihab didakwa melanggar pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Tolak Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Jawab: Pleidoi Terdakwa Hanya Unek-Unek, Lho?

Dalam dakwaan kedua, Rizieq Shihab diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Berita Lain Terkait Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pekan Ini Rizieq Shihab Divonis, Kuasa Hukum Doakan Majelis Hakim Dilembutkan Hatinya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved