Fakta Budi Gunawan Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Pledoi SInggung Tito Karnavian hingga Ahok

Fakta Budi Gunawan Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Pledoi SInggung Tito Karnavian hingga Ahok

Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews.com
Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung saat lanjutan sidang di PN Jakarta Timur, Senin 17 Mei 2021. Dalam sidang tersebut jaksa mengajukan tuntutan dua tahun penjara kepada terdakwa. 

Fakta Budi Gunawan Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Pledoi SInggung Tito Karnavian hingga Ahok

POS-KUPANG.COM – Badan Intelijen Negara membantah jika Kepala BIN Budi Gunawan pernah bertemu dengan Rizieq Shihab di Arab Saudi.

“Tentang isu pertemuan dengan Budi Gunawan di Arab Saudi dengan Rizieq Shihab itu tidak pernah terjadi. Sedangkan mengenai pertemuan dengan Tito Karnavian selaku Kapolri pada waktu itu juga harus ditanyakan langsung kepada beliau,” ujar Wawan Hari Purwanto Deputi VII Badan Intelijen Negara pada Jumat, 11 Juni 2021.

BIN juga menekankan tak ada surat kesepakatan atau persetujuan yang dibuat dengan Rizieq Shihab.

Baca juga: Terbongkar Perjanjian yang Dibuat Rizieq Shihab & Tito Karnavian Serta Wiranto di Arab, Apa Isinya?

 

“Mengenai soal surat kesepakatan antara yang disebut oleh Rizieq saya belum pernah lihat surat tersebut selama ini MoU hanya dilakukan antar lembaga bukan dengan perorangan dan pada setiap mou itu biasanya dituangkan surat dan kop suratnya instansi resmi karena saya belum pernah melihat maka belum bisa emberikan konfirmasi atas surat tersebut,” ujar Wawan.

Sebelumnya Rizieq Shihab mengaku bertemu dengan Kepala BIN dan Jenderal Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri di salah satu hotel berbintang lima di Arab Saudi.

"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah 'Stop semua kasus hukum saya dkk' sehingga tidak ada lagi Fitnah Kriminalisasi, dan sepakat mengedepankan dialog dari pada Pengerahan Massa, serta siap mendukung semua kebijakan Pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan Ajaran Agama Islam dan Konstitusi Negara Indonesia," ungkap Rizieq saat membacakan pleidoinya, di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Dalam Pleidoinya, Rizieq Shihab Singgung Nama Maruf Amin, Tito Karnavian, Wiranto & Ahok, Ada Apa?

* Pleidoi Rizieq Shihab, Seret Nama Budi Gunawan, Airlangga, hingga Diaz Hendropriyono

Rizieq Shihab menyampaikan pleidoi atau pembelaannya dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan RS Ummi Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 Juni 2021

Dalam pembelaannya, ia menyatakan keberatan atas tuntutan enam tahun penjara yang sebelumnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menganggap Rizieq, bersama dengan Direktur Utama RS Ummi dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantunya,terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara.

Rizieq pun meminta agar ia, bersama Andi Tatat dan Hanif Alatas dinyatakan bebas murni.

Baca juga: Ini Permintaan Rizieq Shihab Selama Dua Kali Pertemuan dengan Tito Karnavian di Arab Saudi 

Ia meminta majelis hakim agar membatalkan demi hukum seluruh tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain itu, saat membacakan pleidoinya kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq menyeret-nyeret sejumlah nama tokoh Tanah Air.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved