Permalukan Rizieq Shihab Di Muka Persidangan, JPU Sebut Terdakwa Imam Besar Tapi Hanya Isapan Jempol
Selama ini, Muhammad Rizieq Shihab dikenal sebagai habib dan punya banyak pengikut. Namun status imam besar itu yang diemban hanya isapan jempol saja.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Selama ini, Muhammad Rizieq Shihab dikenal sebagai habib dan punya banyak pengikut. Namun status imam besar yang diemban, hanya isapan jempol saja.
Predikat Habib Rizieq Shihab yang sebagai imam besar itu, dipatahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tanggapan atas eksepsi atau keberatan terdakwa Rizieq Shihab kasus kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa menyebutkan bahwa sikap Habib Rizieq Shihab tidak mencerminkan akhlakul karimah, sebagai sosok pemimpin yang memberio contoh yang baik pada pengikutnya.
Itu dibuktikan dengan munculnya kata-kata kasar dari Rizieq di tengah persidangan.
Atas kata-kata kasar yang tertuang dalam pleidoi mulai dari Oligarki Anti Tuhan hingga pledoi berupa keluh kesah itu direspon JPU sebagaimana dikutip dari replik atau tanggapan jaksa yang dirangkum Tribunnews.com berikut ini:
Oligarki Anti Tuhan
Dalam repliknya, jaksa menyatakan kalau pernyataan Rizieq Shihab dalam pledoi yang kerap menyebut kasusnya merupakan upaya Oligarki Anti Tuhan adalah tidak berdasar.
Sebab kata jaksa, ujaran yang disampaikan Rizieq terkait Oligarki Anti Tuhan itu tidak memiliki dasar dalil yang kuat melainkan hanya ungkapan kekesalan.
"Entah ditujukan kepada siapa Oligarki Anti Tuhan tersebut, padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," kata jaksa dalam repliknya.
"Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," sambungnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Dinilai Berkoar-koar Tanpa Dalil yang Kuat, Isi Pledoinya Dominan Keluh Kesah
Baca juga: Fakta Budi Gunawan Bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi, Pledoi SInggung Tito Karnavian hingga Ahok
Pledoi Keluh Kesah
Tak hanya itu, jaksa juga menuding kalau seluruh pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dominan berupa keluh kesah.
Bahkan, kata jaksa, keluh kesah yang diutarakan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara.
"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali menghujat orang lain," tutur jaksa.
Jaksa juga menyebut kalau seluruh pernyataan yang disampaikan oleh Rizieq dalam pledoi pribadinya adalah hanya luapan emosi semata.