Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Usai Dengar Tuntutan Jaksa, Rizieq Shihab yang Tadinya Kurang Sehat Langsung Sembuh
Mendengar tuntutan itu, Rizieq Shihab melalui anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan, kalau kondisi kesehatannya yang semula dalam keadaan kur
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab (MRS), terdakwa dalam perkara hasil swab tes palsu Rumah Sakit UMMI Bogor oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 6 tahun penjara pada Kamis 3 Juni 2021, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pihak JPU dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong serta menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
Baca juga: Setelah Berada di Dalam Tahanan, Begini Kondisi Kesehatan Eks Sekretaris Umum FPI Munarman
Mendengar tuntutan itu, Rizieq Shihab melalui anggota kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan, kalau kondisi kesehatannya yang semula dalam keadaan kurang sehat menjadi sembuh.
"Santai saja (menyikapinya), malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun," kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat 4 Juni 2021.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan alasan mendasar yang membuat kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu karena dinilai tidak logis.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara, Hoax Anggota FPI Bunuh Diri Massal Beredar, Ada Apa?
Sebab menurutnya, tuntutan tersebut telah bertentangan dengan instruksi presiden (inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi presiden diabaikan?" kata Aziz.
Sebelumnya Aziz menjelaskan aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut.
Kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.
Baca juga: Setelah Munarman dan Rizieq Shihab, Giliran 3 Eks Petinggi FPI di Makassar Ditangkap Densus 88
"Jangan lupa ini (perkara) kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda," kata Aziz kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai pembacaan tuntutan, Kamis 3 Juni 2021.
Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres.
"Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres," ucapnya.
Karena itu, Aziz mengaku sudah menyiapkan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa itu.
Dalam pledoi nantinya, yang akan dikuatkan oleh kubu Rizieq Shihab yakni membantah terhadap pasal yang dinilai bernuansa politik.
Baca juga: Polisi Amankan Lima Orang Saat Sidang Tuntutan Rizieq Shihab,Curiga Keliling PN Jakarta Timur 4 Kali
"Yang menguatkan (dalam pledoi) adalah penerapan pasal pasal ini tidak lepas dari unsur politik. Hampir semua, Ratna Sarumpaet, Syahganda, tidak pernah ada sejak orde lama sampai sekarang baru ini dipake dan kita fokus ini adalah ini masalah hukum," tuturnya.