Habib Rizieq Shihab Mengaku Kasar Pada Jaksa: Tapi Itu Hanya di Ruang Sidang, Kalau Di Luar?

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Habib Rizie Shihab mengaku telah berkata-kata kasar pada jaksa penuntut umum tapi itu hanya terjadi di ruang sidang

Editor: Frans Krowin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Rizieq Shihab menyapa pendukungnya saat tiba di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). 

POS-KUPANG.COM, CAKUNG - Di hadapan majelis hakim, terdakwa Habib Rizie Shihab mengaku telah berkata-kata kasar pada jaksa penuntut umum tapi hanya di ruang sidang.

Rizieq Shihab mengakui hal tersebut saat jalannya sidang perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor.

Melalui duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rizieq mengungkapkan bahwa di pengadilan, Jaksa menjadi lawan.

Dia mencontohkan saling tuding dan bentak yang terjadi antara pihaknya dan JPU pada agenda sidang dakwaan, eksepsi, tuntutan, pleidoi, hingga paling anyar replik pada Senin 14 Juni 2021.

Dalam proses tersebut berulang kali kata-kata kasar dilontarkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq mengaku pernah mengucap kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal.

Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202).
Rizieq Shihab saat membacakan duplik atau jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/202). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan (JPU)," ujarnya.

Namun dalam duplik yang dibuatnya pribadi dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan Rizieq menuturkan penggunaan kata kasar tersebut bukan berarti dia dendam kepada JPU.

Eks pemimpin FPI (Front Pembela Islam) itu beralasan penggunaan kata kasar di ruang sidang sebagai dinamika sidang, atas dasar itu dia meminta JPU tidak menaruh dendam terhadapnya.

"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," tuturnya.

Dalam sidang pembacaan replik sebelumnya JPU menyoroti isi pleidoi Rizieq yang menggunakan kata kasar karena dianggap tidak pantas dilontarkan, di antaranya culas, licik, tidak ada rasa malu.

JPU menyinggung sebutan Imam Besar yang ditujukan simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI) kepada Rizieq, menurut JPU sebutan tersebut tidak sesuai dengan perilaku Rizieq.

Baca juga: Selebaran Jawa Barat Bergerak Untuk IB Habib Rizieq Shihab Beredar Luas, AzizYanuar Mengaku Tak Tahu

Baca juga: Rizieq Shihab Dinilai Berkoar-koar Tanpa Dalil yang Kuat, Isi Pledoinya Dominan Keluh Kesah

Baca juga: Terbongkar Perjanjian yang Dibuat Rizieq Shihab & Tito Karnavian Serta Wiranto di Arab, Apa Isinya?

"Tidak seharusnya​ diucapkan yang mengaku dirinya berakhlak kulkarimah tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," ujar JPU, Senin 14 Juni 2021.

JPU sebut Imam Besar isapan jempol

Rizieq Shihab menyoroti isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab RS UMMI Bogor yang menyatakan sebutan Imam Besar hanya isapan jempol.

Melalui duplik atau jawaban atas replik Rizieq mengatakan tidak merasa terhina atas pernyataan JPU karena dia tak merasa layak disebut Imam Besar oleh simpatisan eks Front Pembela Islam (FPI).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved