Dalam Pleidoinya, Rizieq Shihab Singgung Nama Maruf Amin, Tito Karnavian, Wiranto & Ahok, Ada Apa?
Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang di PN Jakarta Timur dengan agenda pembacaan pleidoi atas pelanggaran protokol kesehatan yangg dilakukannya.
POS-KUPANG.COM - Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan pleidoi atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukannya.
Namun dalam nota pembelaannya tersebut, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, Habib Rizieq Shihab menyinggung juga sejumlah nama, termasuk para pejabat negara.
Salah satu nama yang disinggung terdakwa pelanggaran protokol kesehatan tersebut, yakni Wakil Presiden (Wapres), Maruf Amin.
Setidaknya ada 11 nama orang yang disebut Muhammad Rizieq Shihab dalam pleidoi yang dibacakannya dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis 10 Juni 2021.
Pleidoi yang dibacakan Rizieq Shihab itu menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa.
Adapun total terdapat 11 nama yang disebut oleh Rizieq dalam persidangan.
Berikut ini rangkuman Tribunnews.com nama-nama yang disebut Rizieq Shihab dalam sidang Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur:
Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) membandingkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya atas perkara hasil swab test palsu di Rumah Sakit UMMI dengan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.
Hal itu diungkapkan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa terkait perkara tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Rizieq Shihab menyebut jaksa telah menyalahgunakan wewenang karena menuntut dirinya dengan hukuman penjara 6 tahun yang lebih berat dibandingkan perkara korupsi.
"JPU menjadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Rizieq dalam pledoinya.
Adapun dalam kasus red notice yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari keduanya hanya dituntut 4 tahun.
Bahkan kata Rizieq, berdasarkan data yang dirilis Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2019 ada 604 koruptor yang divonis di bawah 4 tahun penjara.
Lalu, pada 2020 ICW kembali merilis data bahwa rata-rata koruptor divonis di bawah 4 tahun penjara.