Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat Dukung Pelaksanaan Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden RI
merasakan kerja Presiden Jokowi agar mendukung hal ini. Mari kita memberi dukungan penuh terhadap ide kreatif
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Karena itu, Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 diinisiasi untuk mengkonsolidasikan opini rakyat melalui jalan yang sah untuk mengubah pasal 7 UUD 1945.
Pius mengatakan, upaya mengubah Konstitusi termasuk mengubah pasal 7 UUD 1945 bukanlah hal yang tabu. Karena itu, komite akan meminta MPR untuk mengubah Konstitusi.
Hal ini karena pernah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali sebelumnya.
Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk periode 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk sekali masa jabatan disuarakan untuk diubah dengan frasa Presiden dan Wakil Presiden dipilih untuk periode 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali.
Baca juga: Australia Telantarkan Pengungsi Timor Leste, Bak Malaikat Penolong untuk Referendum Bumi Lorosae
Ia mengatakan, dukungan untuk memfasilitasi opini rakyat tersebut dilatari bahwa pendapat setiap rakyat adalah bagian dari hak asasi manusia.
Acara deklarasi yang berlangsung di Lapangan Hollywood Kelapa Lima Kota Kupang tersebut dimulai pukul 16.40 Wita.
Rangkaian acara deklarasi komite Referendum NTT #Jokowi3Periode dimulai dengan defile Komite Referendum Terbatas Masa Jabatan Presiden RI dari Hotel Internasional Sasando di Jalan Kartini ke lokasi acara yang terletak di sisi tenggara sekira 200 meter.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat diwakili Karo Administrasi Pimpinan Setda NTT, Ardu Jelamu Marius hadir di lokasi deklarasi. Selain itu, hadir Bupati Sumba Tengah Paul SK Limu dan Plt Ketua BaraJP, Gustaf Pati. Hadir dalam deklarasi, Wakil Ketua Komite, DR. Ima Blegur dan Sekretaris, Debby Veronika Abineno serta anggota komite dan simpatisan.
Baca juga: Australia Telantarkan Pengungsi Timor Leste, Bak Malaikat Penolong untuk Referendum Bumi Lorosae
Pada kesempatan tersebut dibacakan maklumat Deklarasi oleh anggota Komite Referendum.
Dalam maklumat tersebut disebutkan, Referendum akan dilaksanakan selama satu bulan dimulai pada Senin, 21 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021. Referendum tersebut bersifat terbuka.
Masyarakat NTT diminta menentukan pilihan untuk dua pertanyaan yang diajukan oleh Komite Referendum.
Pertama, Apakah setuju jika Presiden Jokowi dipilih kembali menjadi presiden untuk periode ketiga? Kedua, apakah setuju jika pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden diubah?
Baca juga: Masa Kelam Timor Leste, Ribuan Orang Tewas dalam Kekacauan Usai Referendum Tahun 1999,NTT Kena Imbas
Sebelumnya dalam jumpa pers di Hotel Internasional Sasando, Kupang, Minggu 20 Juni 2021 sore, Pius Rengka menjelaskan Komite Penyelenggara Referendum Terbatas pada Konstitusi 1945 NTT telah terbentuk sejak Kamis 29 April 2021 silam.
Komite tersebut, kata Pius, sedang membentuk jejaring hingga ke tingkat Kampung di seluruh Provinsi NTT. Sementara terkait pendanaan, Pius menyebut merupakan urunan dari komite dan berbagai pihak yang mendukung upaya tersebut.
Beberapa inisiator dalam Komite tersebut merupakan Staf Khusus Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat seperti Ketua Komite Pius Rengka dan Wakil Ketua Komite Ima Blegur.
Selain itu, Sekretaris Komite, dr Debby Veronika Abineno juga tercatat merupakan wakil Ketua Bidang Kesehatan DPW Nasdem NTT . (hh)