Berkas P21, Satresnarkoba Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Bersama BB Kasus Narkotika Ke JPU

kasus tersebut telah di limpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Tersangka saat dilimpahkan ke JPU Kejari Manggarai. 

Budiarsa juga menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan antara lain berupa 1 paket  yang diduga Narkotika  jenis gorila yang diisi didalam plastik klip, 1 lembar kertas berwarna silver, 1 buah handphone merk nokia model TA-1174 warna hitam beserta SIM Card.

Selain itu 1 lembar rok longdress warna pink, 1 kotak kecil yang terbuat dari kertas berwarna coklat yang ditempel label J&N dan 1 unit sepeda motor merk honda vario berwarna merah. 

Budiarsa juga menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 30 April 2021, berdasarkan sampel barang bukti yang diduga Narkotika telah diperiksa di Pusat Laboratorium Polri Cabang Denpasar dengan hasilnya yakni pertama bahwa benar barang bukti tersebut adalah narkotika (Positif) dan kedua, barang tersebut adalah Narkotika jenis sintetis dengan berat 10,46 gram. 

Dikatakan Budiarsa, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku BT saat ini masih menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II B Ruteng. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved