Berkas P21, Satresnarkoba Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Bersama BB Kasus Narkotika Ke JPU

kasus tersebut telah di limpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
ISTIMEWA
Tersangka saat dilimpahkan ke JPU Kejari Manggarai. 

Berkas  P21, Satresnarkoba Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Bersama BB Kasus Narkotika Ke JPU

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Dinyatakan lengkap atau P21 terhadap berkas kasus Penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila, pihak Sat Resnarkoba Polres Manggarai melimpahkan tersangka berinisial LRT bersama barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Jumat 18 Juni 2021.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat malam.

Budiarsa menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 78 / IV / 2021/ NTT / Sat Resnarkoba, tanggal 24 April 2021, tentang dugaan tindak pidana penyalagunaan Narkotika Golongan I jenis tembakau Gorila.

Budiarsa juga menjelaskan, berkas Perkara kasus Narkoba dengan tersangka berinisial LRT tersebut telah di limpahkan tahap 1 ke kejaksaan Negeri Manggarai. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap P-21, selanjutnya pada hari Jumat 18 Juni 2021, kasus tersebut telah di limpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

Dikatakan Budiarsa, berat barang Bukti sebanyak 10,46 gram yang diterima JPU.

Budiarsa menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka LRT yakni pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun  penjara. 

"Proses selanjutnya merupakan  tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Manggarai,"jelas Budiarsa. 

Diberitakan POS-KUPANG.COM sebelumnya, Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai melalui Sat Res Narkoba Polres Manggarai mengungkap dua orang pelaku Narkotika Jenis Sintetis Seberat 10,46 gram. 
Kedua pelaku itu yakni berinisial LRT alamat di Wado, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan BT seorang Napi Narkoba di Rutan Kelas II B Ruteng yang saat ini masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (30/4/2021) sore menjelaskan kronologisnya, pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, Sat Res Narkoba Polres Manggarai menerima Informasi bahwa akan ada penyerahan paket yg diduga berisi Narkotika jenis tembakau gorila di salah satu Kantor jasa pengiriman di Ruteng.

Dengan adanya Informasi itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Manggarai melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa benar ada paket yang diduga narkoba dengan alamat tujuan fiktif/palsu.

Paket tersebut rencananya akan diambil oleh pemesan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021. Pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 mulai pukul 07.30 Wita, Anggota Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Manggarai, Iptu M. Ali Mansur sudah berada di dalam kantor jasa pengiriman tersebut dengan menyamar sebagai karyawan dan anggota lain berada di sekitar lokasi. 

Pada pukul 13.30 Wita datang pengambil barang berinisial LRT dan langsung diamankan. Dari tangan pelaku LRT juga turut diamankan barang bukti paket.

Budiarsa menjelaskan, setelah dilakukan interogasi pengembangan bahwa pemilik paket diduga narkoba tersebut adalah BT sebagai Napi narkoba Rutan Kelas II B Ruteng  yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba. 

Dari hasil pengembangan terhadap LRT, Sat Res Narkoba  bergerak menuju  Rutan Ruteng, untuk bertemu Pemilik Barang berinisial  BT dan yang bersangkutan mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi Narkotika Jenis tembakau gorila yang dipesan melalui online. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved