Kanwil Kemenkumham NTT Dorong Terbentuknya Perda Berkualitas Lewat Fasilitasi Harmonisasi
Kanwil Kemenkumham NTT bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta DPRD Provinsi dan kabupaten/kota menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Harmonisas
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Kanwil Kemenkumham NTT Dorong Terbentuknya Perda Berkualitas Lewat Fasilitasi Harmonisasi
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kanwil Kemenkumham NTT bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta DPRD Provinsi dan kabupaten/kota menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah di Hotel Neo Aston, Kupang, Kamis (17/06/2021).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum Provinsi NTT mewakili Wakil Gubernur Josef Nae Soi. Selain itu, menghadirkan Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Ditjen PP, Unan Pribadi yang memberikan keynote speech secara virtual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, Rakor diikuti 67 peserta yang terdiri dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/kota se-NTT, Ketua Bapemperda Provinsi dan Kabupaten/kota se-NTT, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTT.
“Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi di bidang pembangunan hukum di daerah, salah satu tugas Kanwil Kemenkumham NTT yakni memfasilitasi penyusunan dan harmonisasi produk hukum daerah,” ujarnya.
Tugas ini, lanjut Arfan, sejalan dengan isi Undang-undang No.15 Tahun 2019 sebagai Perubahan Undang-Undang No. 12 tàhun 2011. Kanwil Kemenkumham NTT memiliki tenaga perancang yang berperan dalam pembentukan peraturan daerah mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Kerjasama pun terus dijalin dengan Pemda dan DPRD, baik Provinsi maupun Kabupaten/kota se-NTT.
“Kerjasama selama ini telah berjalan dengan sangat baik dan perlu terus ditingkatkan lagi sinergitasnya demi pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas,” jelasnya.
Kepala Biro Hukum Provinsi NTT, Alexon Lumba mengatakan, Pemprov NTT memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam mewujudkan sebuah produk hukum yang berkualitas di daerah. Pihaknya mengakui regulasi yang ada di daerah saat ini belum sepenuhnya menjadi jawaban atas permasalahan daerah, bahkan implementasinya menimbulkan resistensi masyarakat sehingga memicu permasalahan lain. Ini lantaran masih banyak Perda yang hanya copy-paste ataupun tumpang tindih dengan aturan diatasnya.
"Pemprov NTT melihat empat aspek penting dalam pembentukan suatu produk hukum daerah yakni aspek kewenangan, prosedur, substansi, dan implementasi. Sebuah produk hukum daerah harus dapat dilaksanakan dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujarnya.
Alex meyakini, fasilitasi dan harmonisasi produk hukum daerah oleh Kanwil Kemenkumham NTT akan dapat mendorong lahirnya peraturan daerah yang berkualitas di bumi Flobamora. Sebagai bentuk dukungan, Pemprov NTT telah merespon dengan lahirnya Pergub No. 51, 52, dan 53 mengenai evaluasi dan fasilitasi perancangan peraturan daerah pada 2020 lalu. Pelibatan Tim Perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah menjadi salah satu yang diamanatkan dalam ketiga Pergub tersebut.
"Dalam Pergub tersebut telah menyebutkan syarat administrasi berupa surat selesai pengharmonisasian sebelum dapat dilaksanakan fasilitasi dan evaluasi di Biro Hukum," jelasnya.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Ditjen PP, Unan Pribadi mengapresiasi jalinan kerjasama yang sudah berjalan antara Kanwil Kemenkumham NTT dengan Pemda dan DPRD setempat. Utamanya dalam kaitan fasilitasi dan harmonisasi perancangan peraturan daerah yang berjalan dengan sangat baik. Penghargaan yang setinggi-tingginya juga diberikan kepada Pemprov NTT karena sudah sangat cepat dan responsif menindaklanjuti amanat UU No.15 Tahun 2019.
"Pengharmonisasian yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap substansi ranperda," ujarnya.
Selain substansi, Unan menambahkan, pengharmonisasian juga dilakukan untuk menyesuaikan ranperda dengan asas-asas pembentukan serta penyusunan norma yang tepat sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Empat Anggota Satlantas Polda NTT Keracunan Makan Bakso yang Diduga Mengandung Bahan Berformalin
Baca juga: Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya