Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya

Di Mabar Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB,Ini Perkembangan Kasusnya

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K 

Masih Ingat Kasus Sepasang Sejoli Ditangkap Polisi Usai Posting Hasil Curian di FB, Ini Perkembangan Kasusnya

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Polres Manggarai Barat (Mabar), telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus sepasang sejoli yang melakukan tindak pidana pencurian di Labuan Bajo, Kamis (17/6/2021).

Sepasang sejoli, FD (19) dan MNM (20) diamankan, setelah memposting hasil curian berupa handphone (hp) di akun media sosial Facebook (FB).

Keduanya melancarkan aksinya di Sernaru Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar pada Kamis (13/05/2021) dini hari.

Demikian disampaikan Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.

"Berkas perkara tahap satu telah kami limpahkan ke JPU Kejari Manggarai Barat beberapa waktu lalu" katanya.

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Mabar akan menunggu petunjuk jaksa terkait kasus tersebut.

Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua dan penyerahan barang bukti serta para tersangka.

Diberitakan sebelumnya, pasangan sejoli di Labuan Bajo, FD (19) dan MNM (20) dibekuk Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) atas dugaan kasus pencurian.

Kedua terduga pelaku diamankan, setelah memposting hasil curian berupa handphone (hp) di akun media sosial Facebook (FB).

Keduanya melancarkan aksinya di Sernaru Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar pada Kamis (13/05/2021) dini hari.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/05/2021) malam sekitar pukul 22.00 Wita yang dipimpin langsung oleh Katim Jatanras Komodo AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos, sesuai Laporan Polisi dengan Nomor : LP/102/V/2021/Res Mabar, tanggal 14 Mei 2021. 

Kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Mabar.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved