Anies Baswedan Terbirkan Seruan Tak Lazim, Larang Pengelola Gedung di Jakarta Siapkan Ini, Apa Sih?

Pagi tadi, Jumat 18 Juni 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan yang tak lazim. Seruan itu berisi pesan kepada pengelola gedung.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang para pengelola gedung di ibu kota itu menyediakan asbak rokok. Larangan ini tertuang Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. 

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya memutuskan menghentikan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di 226 sekolah.

Kebijakan ini diambil imbas melonjaknya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Sekolah pun dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan Covid-19 di DKI Jakarta.

Apalagi, dilaporkan banyak varian baru virus corona yang ditemukan di ibu kota.

"Kami serius perang melawan Covid. Varian baru yang sangat berbahaya, yang cepat menyebar ada 713 varian yang masuk dan sekarang sedang diteliti Kemenkes," kata Ariza.

Kebijakan rem darurat ini bukan hal baru di DKI, Gubernur Anies sebelumnya sempat mengambil langkah ini pada September 2020 dan Februari 2021 lalu.

Dalam dua kesempatan itu, kebijakan rem darurat terbukti ampuh menekan laju penularan Covid-19.

Berita Terkait Lainnya Ada Di Sini
(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies Larang Seluruh Gedung di Jakarta Sediakan Asbak Rokok

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved