Anies Baswedan Terbirkan Seruan Tak Lazim, Larang Pengelola Gedung di Jakarta Siapkan Ini, Apa Sih?

Pagi tadi, Jumat 18 Juni 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan yang tak lazim. Seruan itu berisi pesan kepada pengelola gedung.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang para pengelola gedung di ibu kota itu menyediakan asbak rokok. Larangan ini tertuang Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Sejak Rabu 9 Juni 2021 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan yang tak lazim. Seruan itu berisi pesan kepada pengelola gedung. 

Isi seruan Gubernur Anies Baswedan, adalah melarang pengelola gedung di ibu kota menyediakan asbak rokok. Kok bisa?

Aturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Adapun aturan ini dibuat demi melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan meminimalisir penularan Covid-19.

“Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat, khususnya pengelola gedung di DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok,” tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Jumat 18 Juni 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota usai gowes bersama Dubes Denmark dan Belanda, Kamis (3/6/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Kamis (3/6/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Ada tiga poin penting yang ditekankan Anies dalam Sergub yang diterbitkan 9 Juni 2021 lalu ini, yaitu:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok;

2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok;

3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Ganjar Pranowo Melejit, Anies Baswedan Stabil, Prabowo Subianto Tak Tertandingi

Baca juga: Waduh, Anies Baswedan Tiba-tiba Dipanggil Jokowi ke Istana Sosok Ini Malah Ngatain Anies: Gaya Doang

Baca juga: Jakarta Makin Mencemaskan, Anies Baswedan Minta Forkompimda Perkuat Sinergi, Ada Apa? Simak Di Sini!

Anies Terapkan WFH 75 persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan bagi perkantoran di ibu kota.

Bila sebelumnya jumlah pegawai yang boleh masuk kantor 50 persen dari kapasitas, kini hanya diizinkan 25 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 795/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dalam aturan itu disebutkan, perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.

Aturan ini berlaku bagi seluruh perkantoran swasta maupun milik pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota usai gowes bersama Dubes Denmark dan Belanda, Kamis (3/6/2021).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota  Kamis (3/6/2021). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Zona merah work from home (WFH) sebesar 75 persen, dan Work From Office 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis Anies dikutip TribunJakarta.com, Jumat (18/6/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved