Di Manggarai Seorang Pelajar dan Sejumlah Handphone Curian Diamankan Polisi
Di Kabupaten Manggarai seorang pelajar dan sejumlah handphone curian Diamankan polisi
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola

Di Kabupaten Manggarai seorang pelajar dan sejumlah handphone curian Diamankan polisi
POS-KUPANG.COM | KUPANG--FH (19), seorang pelajar sebuah SMA di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur ( NTT) ditangkap polisi dari Polres Manggarai, Selasa 15 Juni 2021.
FH yang juga warga Dange, Desa Nampar Macing, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai ini merupakan pelaku pencurian 4 buah handphone milik penghuni kost Putra Putri Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
FH diamankan anggota dari unit Jatanras Polres Manggarai dan Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Intelkam Polres Manggarai, Ipda Adrianus G Alastan di rumahnya.
Baca juga: Peduli Lingkungan, PLN Tanam 2.250 Pohon di TTU
Baca juga: KFC Hari Ini 16 Juni 2021, Rasanya Makanan Rumah 5 Ayam Goreng Dibalur Saus Pedas Manis Rp 60Ribuan
"Benar, polisi mengamankan pelaku pencurian handphone di kost Putra Putri Harmonis di Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Rabu 16 Juni 2021 di Mapolda NTT.
FH kemudian diproses berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/107/VI/2021/SPKT/Res Manggarai /Polda NTT, tentang kasus Pencurian yang terjadi pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 01.00 wita.
Saat itu pelaku FH masuk ke kamar kost para korban sekitar pukul 01.00 wita dengan cara membuka jendela.
Baca juga: BNN Kota Kupang Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Begini Infonya
Baca juga: Pemkot Kupang Enggan Hadiri Sidang Pertanggungjawaban Keuangan, DPRD Kecewa
Kemudian pelaku membuka pintu kost dan pelaku masuk ke dalam kost untuk mengambil handphone milik korban.
Pelaku FH berhasil menggasak 4 buah handphone. pada saat kejadian tersebut, para korban sedang tidur.
Pelaku mencuri handphone milik Maria Vinoria Kurniati (18), Halgani M Paskalin (17), Agnes Senia (17) dan Vinsensia B. Sana (17). Para korban merupakan pelajar SMA yang juga penghuni Kost Putra Putri Harmonis di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Setelah melakukan pencurian handphone tersebut, pelaku menawarkan handphone milik korban tersebut melalui akun facebook milik pelaku.
Dengan menggunakan handphone, pelaku menawarkan handphone curian ke Hendro seharga Rp 500.000.
Selanjutnya Hendro menjual handphone tersebut ke Karlos dengan harga Rp 500.000.
Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/6/2021) malam sekitar pukul 21.00 Wita, unit Jatanras bersama Perwira Pengawas (KBO Intelkam) Ipda Adrianus G. Alastan, berhasil mengamankan pelaku di kostnya di Kumba, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 buah handphone oppo A3S, 1 buah handphone samsung A01 warna hitam, 1 buah handphone samsung A01 warna merah dan 1 buah handphone samsung J5. Ikut diamankan 1 buah handphone vivo Y91C.
"Barang bukti tersebut 4 handphone milik korban dan 1 handphone milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi menjual handphone hasil curian melalui akun media sosial," tandas Kabid Humas Polda NTT.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)