BNN Kota Kupang Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Begini Infonya

Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di RT 11/RW 03 Kelurahan Oebufu, Kota Kupang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM//Irfan Hoi
Sosialisasi P4GN tentang bahaya Narkoba oleh BNN Kota Kupang 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang menggelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di RT 11/RW 03 Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

Kepala BNN Kota Kupang, Lino Do Rosario Pereira, SH dalam materinya menegaskan bahaya peredaran dan penggunaan narkoba yang akhir-akhir ini merasuk melalui media sosial.

"Masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran gelap narkoba dengan berbagai modus yang terus berkembang. Terkait dengan modus peredaran gelap narkoba melalui media sosial yang marak terjadi," jelasnya, Rabu 16 Juni 2021.

Dia menekankan agar semua orang, terutama kaum muda untuk menggunakan media sosial dengan sebijak mungkin agar tidak terjebak dalam bahaya obat terlarang ini.

Baca juga: Pemkot Kupang Enggan Hadiri Sidang Pertanggungjawaban Keuangan, DPRD Kecewa

Baca juga: Implementasi Inpres Nomor 2 /2021 kepada Kejari Sumba Barat Dapat Menyejahterakan Pekerja

Lino berharap masyarakat bisa mendukung BNN  dalam melakukan upaya P4GN yakni dengan bersedia memberi informasi atau laporan jika adanya indikasi  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dilingkungan masing-masing.

Sekretaris Lurah Oebufu, Mario A. Kaliopa Mese, SE, mengatakan  Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bukan saja menjadi tanggung jawab BNN, namun juga menjadi tanggung jawab semua masyarakat.

Dia pun kembali menegaskan agar masyarakat turut terlibat akitf menekan tingkat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Baca juga: PLN Dorong Petani Produktif dengan PROLIGA

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19, PLN Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Sementara itu, Agustinus, warga setempat juga mengaku dengan
penyuluhan ini akan sangat memberi pemahaman dan langkah dini warga agar bisa lebih waspada terakit bahaya narkoba ini.

"Kami sangat dukung untuk pemberantasan obat terlarang ini. Dengan materi ini kami jadi mengerti dan bisa lebih sigap," ujarnya.

Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti penguatan kapasitas penegak hukum yang diikuti oleh para Bhabinkamtibmas pada tanggal 21 sampai 22 April 2021 sehingga proses penyuluhan ini pun akhirnya digelar. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved