Penyimpangan Gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, Jaksa Perpanjang Penahanan Lima Tersangka
Dugaan penyimpangan gaji ASN di dinas pendidikan sumba timur - jaksa perpanjang penahanan lima tersangka
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Dugaan penyimpangan gaji ASN di dinas pendidikan sumba timur - jaksa perpanjang penahanan lima tersangka
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri Sumba Timur ( Kejari Sumba Timur) memperpanjang penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019.
Kelima tersangka itu masing-masing MM, YRP, HP, AP dan YW.
Hal ini disampaikan Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H, Senin 14 Juni 2021.
Menurut Okto, sesuai Pasal 24 KUHAP, penyidik diberi hak dan kewenangan untuk menahan tersangka 20 hari pertama dan bisa diperpanjang 40 hari kedepan. Karena itu, kelima tersangka tersebut telah ditahan selama 20 dan diperpanjang lagi saat ini.
Baca juga: Tim Gabungan Polres Manggarai Tangkap 14 Orang Diduga Pelaku Premanisme dan Pungli di Terminal Carep
Baca juga: Official Sarabiti FC, Frano Tukan Jagokan Prancis di Euro 2021
"Kami Penuntut Umum pada Kejari Sumba Timur telah memberikan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap lima tersangka itu sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perpanjangan ini kami berikan karena belum semua keterangan dari saksi-saksi diperiksa maupun sudah kami panggil secara patut ,bahkan kami panggil sudah dua kali. Bahkan kami juga harus memeriksa kembali kelima orang tersangka, mengingat keterkaitan satu sama yang lainnya," kata Okto.
Dijelaskan, perpanjangan penahanan itu dilakukan selama 40 hari kedepan.
"Jadi hak dan kewenangan penyidik sesuai KUHAP itu menahan tersangka selama 20 hari pertama. Tetapi KUHAP juga memberi hak dan kewenangan kepada penyidik untuk memperpanjang penahanan tersebut selama 40 hari kedepan," katanya.
Baca juga: Promo BreadTalk Senin 14 Juni 2021, Spesial Roll Cakes Cheezzee, Pandan dan Choco Mocha Rp 55ribu
Baca juga: Operasi Penertiban Miras di Ngada, Efridus Watu Moi: Kami Imbau Kantongi Surat Izin
Terkait perpanjangan penahanan guna melengkapi keterangan saksi dan juga para tersangka, Okto yang didampingi Kasi Pidum, Muhammad Rony, S.H, M.H mengatakan, tidak menutup kemungkinan bahwa apa yang diungkapkan atau disampaikan oleh empat orang saksi lain akan menjadi keterangan saksi bagi satu orang tersangka.
"Mengingat tindak pidana korupsi ini dilakukan secara sistematis oleh kelima tersangka, sehingga kami perlu mengungkapkan secara jelas dan gamblang di dalam berkas perkara terkait apa saja peranan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," katanya.
Untuk itu, Okto mengatakan, pihaknya memberikan kepercayaan bagi penyidik untuk bekerja secara optimal sehingga fakta fakta yang dilakukan para tersangka dapat terungkap.
"Mengingat hal ini rumit, maka kami sebagai penuntut lakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dan itu dibenarkan oleh KUHAP," ujarnya.
Untuk diketahui kelima tersangka itu telah ditahan oleh Kejari Sumba Timur sejak Selasa 18 Mei 2021.
Sebelumnya saat menahan para tersangka, Okto juga mengatakan, penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2019 itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar mencapai Rp 7.306.120.900 atau Rp 7.3 miliar lebih. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)