Kejari Sumba Timur Mediasi Gidion Mbilijora dan Ali Oemar Fadaq, Tidak Ada Titik Temu
Kejari Sumba Timur memediasi mantan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si dan Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM |WAINGAPU -- Kejaksaan Negeri Sumba Timur ( Kejari Sumba Timur) memediasi mantan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora,M.Si dan Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq.
Upaya ini dilakukan Kejari Sumba Timur sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice /prinsip keadilan restoratif. Mediasi ini berlangsung di Aula Kejari Sumba Timur, Senin 14 Juni 2021.
Hadir pada mediasi ini, Gidion Mbilijora dan Ali Oemar Fadaq, Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si, Wakil Bupati, David Melo Wadu,S.T, Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, IPTU. Selfridus Sutu.
Mediasi secara tertutup ini dipimpin langsung Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo,S.H didampingi Kasi Pidum, Muhammad Rony,S.H,M.H.
Baca juga: Promo KFC Senin 14 Juni 2021, 5 Potong Ayam Goreng Dibaluri Saus Pedas Manis Rp 60 Ribuan
Baca juga: PLN Sosialisasi Listrik Masuk di Desa Kekasewa
Sementara Gidion Mbilijora didampingi Matius Remidjawa, S.H selalu pengacara keluarga. Mediasi berlangsung sekitar pukul 10.20 wita dan berakhir pada pukul 11.25 wita.
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo,S.H yang ditemui usai mediasi mengatakan, mereka telah melakukan mediasi dalam perkara pencemaran nama baik yang mana sebagai pelapor adalah Drs. Gidion Mbilijora,M.Si dan terlapor adalah Ali Oemar Fadaq.
"Sebagaimana kita ketahui laporan pencemaran nama baik saat itu sebagai bupati yang dilaporkan ke Polres Sumba Timur sembilan bulan lalu. Penyidik juga telah melimpahkan berkas ke kami dan kami lakukan penelitian," kata Okto.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice /prinsip keadilan restoratif, maka pihaknya berinisiatif melakukan restorasi yakni mengundang kedua pihak untuk dimediasi.
Baca juga: Dana Penyelenggaraan PSU untuk KPU Sabu Raijua Rp 5,3 M
Baca juga: Stimulus Covid-19, Diskon 50 Persen Token Listrik
"Setelah kami lakukan mediasi dan mendengarkan pendapat kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi ternyata usaha itu belum berbuah hasil. Pasalnya Gidion Mbilijora selaku pelapor menginginkan agar perkara proses hukumnya tetap dilanjutkan ke persidangan," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam proses mediasi tersebut, pada intinya, pak Ali Fadaq selaku terlapor sudah meminta maaf kepada bapak Gidion dan pada prinsipnya bapak Gidion mau memaafkan namun berpendapat bahwa lebih baik proses tersebut selesai pada proses hukum.
"Nah, mengingat kami hanya sebagai fasilitator maka tidak boleh memaksa untuk berdamai. Kami hanya memberikan sarana, sedangkan keputusan ada di kedua belah pihak," katanya.
Okto yang didampingi Kasi Pidum, Muhammad Rony, S.H,M.H menegaskan, dengan tidak ada titik temu,maka proses hukum akan berjalan sampai persidangan dan pihaknya akan berkordinasi dengan penyidik Polres Sumba Timur mengenai berkas perkara.
Terkait mediasi, ia mengakui, mediasi berjalan baik, bahkan kedua pihak tidak mengungkapkan amarah sehingga kami merasa bangga, walaupun kedua pihak tidak mau berdamai.
Untuk diketahui, Gidion Mbilijora melaporkan Ali Oemar Fadaq ke Polres Sumba Timur pada Selasa 14 Juli 2020 atas dugaan pencemaran nama baik. Sedangkan Partai Golkar Sumba Timur juga melaporkan Gidion Mbilijora ke Polres Sumba Timur pada Kamis 23 Juli 2020 atas dugaan penghinaan terhadap Partai Golkar dan pengurus DPD II Partai Golkar Sumba Timur.
Ali Fadaq Minta Maaf