RUU KUHP

Bukan Jokowi, Mahfud MD Sebut Keputusan DPR yang Masukan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

Bukan Jokowi, Mahfud MD Sebut Keputusan DPR yang masukan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Bukan Jokowi, Mahfud MD Sebut Keputusan DPR yang Masukan Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP 

Hal ini karena pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi yang saat itu dipimpin oleh Mahfud MD.

Mahfud pun membalas cuitan Partai Demokrat itu.

Mantan Ketua MK ini mengatakan, penghapusan pasal penghinaan presiden dilakukan sebelum dirinya masuk ke MK.

"Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK. Sy jd hakim MK April 2008. Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR," cuitnya. 

Mahfud juga menyebut RUU KUHP dikerjakan di era Pemerintahan SBY

"Isi RKUHP itu digarap lg pd era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) sy anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bhw Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adl Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat," tulisnya. 

Baca juga: Marak Aksi Massa Tolak RUU KUHP dan RUU KPK, Laga Persib Bandung Bakal Ditunda

Baca juga: Hanya di Indonesia, RUU KUHP, Gembong Narkoba Diuntungkan, Single Duda Janda ML Bisa Dipenjara

Diketahui, RUU KUHP mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di media sosial dengan ancaman 4,5 tahun penjara.

Pasal penghinaan presiden ini merupakan delik aduan

Hal itu diatur dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Benny K Harman Tuding Mahfud Berubah Sikap

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman menyebut ada perubahan sikap dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait pasal penghinaan presiden di RUU KUHP

Hal ini dibahas Benny saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6/2021). 

Benny K Harman.

Benny K Harman. (Tribunnews/Chaerul Umam)
Awalnya, Benny menceritakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak bisa melaporkan orang yang menghinanya dengan kerbau pada 2010 silam saat masih menjadi presiden. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved