Terdakwa Kasus Tindak Pidana Perbankan, Jhon Sine Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus tindak pidana perbankan yang juga mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi Kabupaten Kupang, Jhon Sine  divonis sembilan tahun penjara

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung 

POS-KUPANG.COM I KUPANG---Terdakwa kasus tindak pidana perbankan yang juga mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi Kabupaten Kupang, Jhon Sine  divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi.

Pembacaan putusan terhadap terdakwa dilaksanakan pada sidang di Pengadilan Negeri Oelamasi, Selasa (8/6/2021).  Adapub Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini dipimpin Decky Arianto Safe Nitbani, SH, MH selaku hakim ketua didampingi oleh Revan Timbul H. Tambunan, SH dan Hendra Abednego Halomoan Purba, SH sebagai Hakim anggota.

Demikian kutipan putusan Majelis Hakim PN Oelamasi   yang dikirim Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Pasi Humas Aida Lalu Rohandy Hidayat kepada Pos-Kupang,  Rabu (9/6/2021).

Dikatakan, mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine divonis sembilan tahun penjara. Dalam amar putusannya,  menyatakan Jhon Nedy Charles Sine alias Jhon Sine terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan.

Baca juga: Polres TTS Buru Pelaku Penikaman Oktovianus

Baca juga: Desember 2021, Air Bersih Akan Dialirkan ke Desa Persiapan Golo Tanggar Kabupaten Mabar

Oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 10 Miliar  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.

Untuk diketahui, kasus tindak pidana perbankan yang di laporkan oleh pihak Bank NTT cabang Oelamasi , berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit KMK-JP konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK-RC proyek tahun 2018 dan pemberian fasilitas kredit KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi.

Oleh Tipidkor Sat Reskrim Polres Kupang tersangka Jhon Sine dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a subsidair pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Juncto pasal 55 Ayat (1) Ke–1 KUHP.

Kasus ini diduga kuat dilakukan oleh tersangka Jhon Sine yang saat itu merupakan pimpinan cabang Bank NTT Oelamasi-Kabupaten Kupang.

Baca juga: Cek Info Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17 di www.prakerja.go.id, Ini Jadwal Pengumumannya

Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah dan Anak di Kabupaten TTS Saling Bantu Habisi Nyawa Oktovianus

Selain melimpahkan berkas perkara dan tersangka, Polres Kupang juga menyerahkan barang bukti uang Tunai Rp 350.000.000, dokumen SOP pemberian kredit, laporan hasil audit investigasi oleh intern Bank NTT (Divisi SKAI).

Selain itu Daftar user olib’s Bank NTT Cabang Oelamasi. dokumen cek giro, slip penyetoran, slip penarikan. Dokumen Nota Debet kredit CN/DN. SK Pengangkatan sebagai pegawai Bank NTT serta SK pemecatan tidak dengan hormat yang dikeluarkan oleh Bank NTT terhadap tersangka.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU, Chrismiaty Say, SH, selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kupang.

Kasus pidana perbankan ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan tersangka John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 miliar.

Tersangka John Sine berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.

John Sine selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC.

Selain itu, selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved