Terdakwa Kasus Tindak Pidana Perbankan, Jhon Sine Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus tindak pidana perbankan yang juga mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi Kabupaten Kupang, Jhon Sine divonis sembilan tahun penjara
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine dalam pelaksanaan pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC proyek tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi senilai Rp 6.715.049.610.(
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)