Terdakwa Kasus Tindak Pidana Perbankan, Jhon Sine Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus tindak pidana perbankan yang juga mantan Kepala Cabang Bank NTT Oelamasi Kabupaten Kupang, Jhon Sine  divonis sembilan tahun penjara

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung 

Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine dalam pelaksanaan pemberian dan pengelolaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC proyek tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi senilai Rp 6.715.049.610.(

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved