Camat Satar Mese Utara Geram Minta Polisi Hukum Warga Yang Terlibat Kasus Pencurian

Camat Satar Mese Utara Geram Minta Polisi Hukum Warga Yang Terlibat Kasus Pencurian

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Kedua pelaku pencurian saat diamankan polisi 

Camat Satar Mese Utara Geram Minta Polisi Hukum Warga Yang Terlibat Kasus Pencurian

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Kasus pencurian di wilayah Kabupaten Manggarai marak terjadi. Kali ini Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai bersama Anggota Polsek Satar Mese yang dipimpin oleh Kapolsek Satar Mese, Iptu Daniel Djihu berhasil mengamankan dua pelaku perampasan dan pencurian handphone.

Kedua pelaku yang berhasil diciduk itu yakni RD (17) warga Narang, Desa Hililitir, Kecamatan Satar Mese Barat Kabupaten Manggarai dan RJ (21) beralamat Wangkung, Desa Popo, Kecamatan Satarmese Utara, kabupaten Manggarai, Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 Wita.

Para pelaku melakukan aksi merampas dan mencuri handphone milik tiga orang korban. Ketiga orang korban itu yakni Maria Elisabet Enjel Naur (29) alamat Waepalo Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Yohanes Jerahi (44) alamat Lajar, Desa Papang Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai dan korban Apritoyan Almasi Vance (17) alamat Mano, Desa Mocok Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Kepolisian Imbau Masyarakat Manggarai Waspada Terhadap Aksi Pencurian

Baca juga: Setuju Pinjaman Daerah, Darius Angkur Ingatkan Pemda Mabar Gunakan Sesuai Peruntukan

Para pelaku terlibat Kasus perampasan dan pencurian HP pada waktu dan TKP yang berbeda yaitu Senin, 17 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita dengan TKP di Waepalo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai. Kemudian pada hari Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita, TKP di Lajar , Desa Papang, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Dari tangan para pelaku turut diamankan barang bukti yakni 1 buah handphone Xiomi Redmi Note 8 warna hijau, 1 buah handphone merek Azus dan 1 buah Handphone merek Samsung J2 prime.

Terkait dengan kasus ini Camat Satar Mese Utara, Aloisius Jebarut, S.Pd, geram dan meminta kepada pihak kepolisian untuk warganya yang terlibat dalam kasus tersebut agar dihukum sehingga memberikan efek jera.

Baca juga: Pelaku Pencurian Handphone di Manggarai Tidak Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap Polisi

Baca juga: Kronologi Perampasan dan Pencurian Handphone Oleh Dua Pelaku di Manggarai

"Saya mohon kepada pihak kepolisian untuk tahan dan hukum warga saya yang terlibat dalam kasus ini, meskipun sebagai penanda karena dia (pelaku) sudah tahu dan sengaja melakukan perbuatan ini agar memberikan efek jera dan pembelajaran bagi yang lainya. Karena perbuatan ini tentu meresahkan masyarakat,"ungkap Camat Aloisius ketika dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Juni 2021 malam.

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Juni 2021 sore, menjelaskan kronologis kejadian dimana pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, Pelaku RD, ke rumah korban Maria Elisabet Enjel Naur hendak membeli BBM pada saat pelaku sampai di rumah korban pelaku melihat anaknya korban sedang bermain game di HP milik korban kemudian pelaku langsung merampas HP milik korban tersebut kemudian pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya di Narang, Desa Hililitir.

Kemudian pada tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita pelaku ke Papang, Desa Papang, Kecamatan Satar Mese Utara pelaku masuk ke rumah nya saudara Yohanes Jerahi dan mengambil HP milik korban Yohanes Jerahi dan milik korban Apritoyan Almasi Vance .

Pada tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 Wita pelaku RD bertemu pelaku RJ di kos kos-an di Waepalo Kelurahan Bangka Nekang. Pelaku RD meminta RJ untuk menjual barang curian tersebut dan dari hasil penjualan HP curian tersebut RJ mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000.

Atas kejadian tersebut Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 Wita unit Jantanras Polres Manggarai bersama Kapolsek Satar Mese dan personilnya berhasil mengamankan pelaku Perampasan dan pencurian Handphone di Dua TKP berbeda tersebut diatas.

Pelaku RD sendiri ditangkap dirumah orang tuanya di Muku Tee, Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.

Saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. "Saat ditangkap kedua pelaku ini tidak melakukan perlawanan terhadap petugas,"ungkap Budiarsa.

Ditanya bagaimana alasan kedua pelaku melakukan tindakan tersebut, Budiarsa mengatakan, untuk sementara belum diketahui karena masih koordinasikan dengan Penyidik.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved