Pencurian di Manggarai
Kronologi Perampasan dan Pencurian Handphone Oleh Dua Pelaku di Manggarai
Kronologi perampasan dan pencurian handphone oleh dua pelaku di Manggarai
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Kronologi perampasan dan pencurian handphone oleh dua pelaku di Manggarai
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai bersama Anggota Polsek Satar Mese yang dipimpin oleh Kapolsek Satar Mese, Iptu Daniel Djihu berhasil mengamankan dua pelaku perampasan dan pencurian handphone.
Kedua pelaku yang berhasil diciduk itu yakni RD (17) warga Narang, Desa Hililitir, Kecamatan Satar Mese Barat Kabupaten Manggarai dan RJ (21) beralamat Wangkung, Desa Popo, Kecamatan Satarmese Utara, kabupaten Manggarai, Selasa 8 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 Wita.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 8 Juni 2021 sore.
Baca juga: Resmi Dilantik, Badan Pengurus Immala Kupang Diminta Jaga Idealisme dan Kritisi Pemerintah Malaka
Baca juga: Nasabah ADS di Ende Geram, Mau Ambil Uang Malah Diminta Berdoa
Dijelaskan Budiarsa, para pelaku terlibat Kasus perampasan dan pencurian HP pada waktu dan TKP yang berbeda yaitu
Senin, 17 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 Wita dengan TKP di Waepalo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Kemudian pada hari Jumat 28 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita, TKP di Lajar , Desa Papang, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.
Budiarsa juga menjelaskan kedua pelaku melakukan aksi merampas dan mencuri handphone milik tiga orang korban. Ketiga orang korban itu yakni Maria Elisabet Enjel Naur (29) alamat Waepalo Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Yohanes Jerahi (44) alamat Lajar, Desa Papang Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai .
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres TTU, Bantu Warga Perbaiki Jembatan Menuju TPU
Baca juga: Pemkab Sikka Dapat Bantuan 12 Judul Buku dan Sarana Pendidikan Anak dari Jakarta
Korban Apritoyan Almasi Vance (17) alamat Mano Desa Mocok Kecamatan Satar Mese Kabupaten Manggarai.
Dikatakan Budiarsa, dari tangan kedua pelaku turut diamankan barang bukti yakni 1 buah handphone Xiomi Redmi Note 8 warna hijau, 1 buah handphone merek Azus dan 1 buah Handphone merek Samsung J2 prime.
Budiarsa juga menjelaskan kronologis kejadian dimana pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, Pelaku RD, ke rumah korban Maria Elisabet Enjel Naur hendak membeli BBM pada saat pelaku sampai di rumah korban pelaku melihat anaknya korban sedang bermain game di HP milik korban kemudian pelaku langsung merampas HP milik korban tersebut kemudian pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya di Narang, Desa Hililitir.
Kemudian pada tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 Wita pelaku ke Papang, Desa Papang, Kecamatan Satar Mese Utara pelaku masuk ke rumah nya saudara Yohanes Jerahi dan mengambil HP milik korban Yohanes Jerahi dan milik korban Apritoyan Almasi Vance .
Pada tanggal 28 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 Wita pelaku RD bertemu pelaku RJ di kos kos-an di Waepalo Kelurahan Bangka Nekang. Pelaku RD meminta RJ untuk menjual barang curian tersebut dan dari hasil penjualan HP curian tersebut RJ mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000.
Atas kejadian tersebut Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 8 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 Wita unit Jantanras Polres Manggarai bersama Kapolsek Satar Mese dan personilnya berhasil mengamankan pelaku Perampasan dan pencurian Handphone di Dua TKP berbeda tersebut diatas.
Pelaku RD sendiri ditangkap dirumah orang tuanya di Muku Tee, Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai.
Dikatakan Budiarsa, para pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/breaking-news-dua-pemuda-asal-satar-mese-utara-diciduk-karena-rampas-dan-curi-handphone.jpg)