Setuju Pinjaman Daerah, Darius Angkur Ingatkan Pemda Mabar Gunakan Sesuai Peruntukan
Setuju pinjaman daerah, Darius Angkur ingatkan Pemda Mabar gunakan sesuai peruntukan
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola

Setuju pinjaman daerah, Darius Angkur ingatkan Pemda Mabar gunakan sesuai peruntukan
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Darius Angkur mengatakan, setuju atas pengajuan pinjaman daerah ke Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 1 Triliun, Selasa 8 Juni 2021.
Pinjaman ini selanjutnya akan digunakan untuk membangun sebanyak 33 ruas jalan di 12 kecamatan di kabupaten Mabar, 1 unit pelataran parkir dan pembangunan rumah dan toko (ruko).
"Kami berikan dukungan, awalnya bupati sampaikan kepada kami untuk pinjaman tanpa persetujuan DPRD pun tidak apa-apa, tapi dia sampaikan kalau sebagai mitra meminta dukungan. Saya mendukung, karena pinjaman Dalam rangka memajukan daerah ini. Ada juga investasi yang dilakukan dari dana tersebut," katanya.
Baca juga: Pelaku Pencurian Handphone di Manggarai Tidak Lakukan Perlawanan Saat Ditangkap Polisi
Baca juga: Kronologi Perampasan dan Pencurian Handphone Oleh Dua Pelaku di Manggarai
Pihaknya pun mengingatkan pemerintah daerah agar menggunakan dana pinjaman demi akselerasi pembangunan sesuai peruntukannya.
"Saya pada prinsipnya setuju sesuai peruntukannya, bagi saya keberanian Pemda (pemerintah daerah) dan melakukan pinjaman merupakan bagian dari meningkatkan infrastruktur di Manggarai Barat," tegasnya.
Selanjutnya, ia juga akan melakukan fungsi kontrol sesuai kapasitasnya, jika pinjaman tersebut dikabulkan.
"Ini program yang baik demi meningkatkan ekonomi masyarakat," paparnya.
Baca juga: Resmi Dilantik, Badan Pengurus Immala Kupang Diminta Jaga Idealisme dan Kritisi Pemerintah Malaka
Baca juga: Nasabah ADS di Ende Geram, Mau Ambil Uang Malah Diminta Berdoa
Namun demikian, pihaknya pun meminta Pemda Mabar untuk secara jelas menyampaikan terkait usulan pinjaman tersebut hingga tahap pembayaran pinjaman melalui cicilan setiap tahunnya.
"Saat dipresentasikan (Bupati Mabar, Edistasius Endi) belum sampai pada tahapan pengembalian, prosedur pengembalian seperti apa, melampaui masa jabatan belum disampaikan, sehingga melalui pemandangan umum fraksi PDIP kami angkat itu, pak bupati presentasi kan itu dengan regulasi yang ada. Sehingga kita di daerah sesuai ketentuan peraturan dan pemerintah pusat baik dari Peraturan Menteri Keuangan dan lainnya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi mengatakan, akan mengajukan pinjaman daerah ke Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 1 Triliun, Senin 7 Juni 2021.
Pinjaman ini selanjutnya akan digunakan untuk membangun sebanyak 33 ruas jalan di 12 kecamatan di kabupaten Mabar, 1 unit pelataran parkir dan pembangunan rumah dan toko (ruko).
Urgensi pinjaman dana dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh PT SMI itu, lanjut dia, karena prosentase kerusakan jalan di daerah itu mencapai lebih dari 60 persen.
"Kami memperhatikan APBD, jika hanya bertumpu pada kondisi yang ada maka proses 60 persen jalan tadi, tentunya tidak bisa diselesaikan beberapa tahun ke depan," katanya.
Sesuai regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan, jangka waktu peminjaman hingga 8 tahun.