Nasabah Lambaikan Tangan ke Adun Tersangka Inventasi Bodong Tiba di Ende

Para nasabah lambaikan tangan ke Adun tersangka inventasi bodong tiba di Kota Ende

Editor: Kanis Jehola
 POS KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Adun saat hendak masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ende, Kamis, 3 Juni 2021. 

Para nasabah lambaikan tangan ke Adun tersangka inventasi bodong tiba di Kota Ende

POS-KUPANG.COM | ENDE -Tersangka kasus investasi bodong, MB alias Adun (36) dibawa ke Kota Ende, Kamis (3/6/2021). Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) ini dibawa dari Kupang menggunakan pesawat Wings Air dan tiba di Bandara Hasan Aroeboesman sekitar pukul 09.00 Wita.

Turun dari pesawat, Adun dikawal sejumlah personel Polda NTT. Dia mengenakan kaos hitam berkerah dipadu celana panjang coklat. Adun melalui ruang VIP disambut beberapa nasabah di depan ruang kedatangan. Mereka sempat bercakap beberapa saat.

Selanjutnya Adun digiring masuk mobil bewarna putih. Saat mobil meninggalkan kawasan bandara, nasabah melambaikan tangan ke arah Adun. Mobil melaju kencang melintasi Jl El Tari.

Baca juga: Jemaah Haji Batal Berangkat

Baca juga: Janda di Labuan Bajo Meninggal di Bali, Keluarga Tak Punya Biaya Pulangkan Jenazah

Mobil yang membawa Adun berhenti di homestay dengan tembok putih di Jl DI Panjaitan. Sekitar pukul 11.00 Wita, dengan menggunakan mobil yang sama, Adun dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ende.

Adun tampak biasa-biasa saja. Dia masih bercanda dengan sejumlah wartawan dan menelepon seseorang.

Penyidik Polda NTT melimpahkan berkas kasus investasi bodong beserta tersangka Adun dan barang bukti. Jaksa penyidik Kejari Ende melakukan penelitian berkas selama sekitar 5 jam.

Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono menerangkan penelitian untuk mengecek kondisi tersangka.

"Kita teliti apakah tersangka yang dihadapkan sama sehat atau tidak. Kalau berkas kita teliti apakah sesuai berkas yang dilimpahkan atau tidak," terang Slamet.

Baca juga: Berebut Sepatu Emas Euro 2020

Baca juga: Makanan Produk Atta Halilintar Hampir Meracuni Aurel Hermansyah, Sang Istri Sampai Menjerit Syok

Mengenai Adun tidak langsung dibawa dari bandara ke Kantor Kejari Ende, Slamet mengatakan, hal itu masih dalam kewenangan penyidik Polda.

Apakah homestay yang disinggahi Adun merupakan alat bukti? "Tidak masuk dalam berkas yang dilimpahkan," jawab Slamet.

Setelah penelitian berkas selesai, Adun digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Ende. Wajahnya berubah lesu, tertunduk. Selanjutnya, Adun dibawa ke sel tahanan Mapolres Ende.

Slamet Pujiono menerangkan, penahanan tersangka didasarkan pada alasan obyektif dan subyektif.

"Karena ini sangkaanya, undang-undang perbankan, minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara dan ada dendanya, maka menjadi alasan obyektif," katanya.
Menurut Slamet, penahanan Adun sesuai KUHAP pasal 20.

"Lalu yang kedua alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bisa mempercepat proses persidangan," ujar Slamet.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved