Nasabah Lambaikan Tangan ke Adun Tersangka Inventasi Bodong Tiba di Ende
Para nasabah lambaikan tangan ke Adun tersangka inventasi bodong tiba di Kota Ende
Masa penahanan Adun untuk sementara 20 hari ke depan. "Kalau misalnya dalam dua puluh hari kita masih belum bisa untuk menyusun dakwaan untuk kita lemparkan, kita akan ajukan perpanjangan masa penahanan."
Slamet juga mengatakan, kemungkinan akan ada tersangka baru harus berangkat dari fakta. "Kalau ada alat bukti yahg mengarah ke situ, perkembangan tersangka baru, yah kita lakukan pengembangan," kata Slamet.
Sebelumnya diberitakan, PK -Direktorat Krimsus Polda NTT mengungkap investasi bodong PT ADS di Kabupaten Ende. Modusnya, menghimpun dana dari masyarakat dengan iming keuntungan berlipat. Sebanyak 1.800 nasabah telah menyetor uang, nilai setoran mencapai Rp 28,07 miliar lebih.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, Direktorat Krimsus Polda NTT melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa izin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilaksanakan PT ADS.
Kombes Krisna mengatakan, polisi mengamankan dan menahan Direktur PT ADS, MB alias Adun. Warga RT 005 RW 002 Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini ditangani sejak Mei 2020," kata Kombes Krisna saat jumpa pers di Mapolda NTT, Rabu (2/6). Kombes Krisna didampingi Direktur Krimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun.
Menurut Kombes Krisna, MB alias Adun mendirikan PT ADS dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Sejak 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, MB alias Adun menghimpun dana dari masayarakat tanpa izin BI atau OJK.
MB alias Adun menawarkan kepada masyarakat paket/produk digital berupa, paket Silver, Gold, Platinium, Executive, Deluxe dan Super Deluxe, yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket/produk yang dibeli.
Sejak beroperasi pada Februari 2019, yang telah menjadi nasabah/membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus melakukan penyetoran uang kepada PT ADS melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera. Total uang nasabah yang berhasil dihimpun mencapai Rp 28.078.500.000. (kk)