Jemaah Haji Batal Berangkat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia 1442 H/2021 M
POS-KUPANG.COM | JAKARTA -Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan Jemaah Haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah haji lebih utama dan harus dikedepankan di tengah pandemi Covid-19.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ujarYaqut dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Yaqut telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga: Janda di Labuan Bajo Meninggal di Bali, Keluarga Tak Punya Biaya Pulangkan Jenazah
Baca juga: Promo JSM Indomaret 4-6 Juni 2021, Telur Ayam Omega 3 Isi 10 Butir Rp 26ribu, Sunlight Rp 13ribu
Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.
Menurutnya, Komisi VIII DPR dalam kesimpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah, setelah mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis, dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tuturYaqut.
Yaqut juga mengungkapkan Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan.
Sehingga faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama. Pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19 kepada jemaah haji Indonesia.
Baca juga: Berebut Sepatu Emas Euro 2020
Baca juga: Gedung Pancasila di Taman Pejambon: Bung Karno Pidato 1 Jam Cikal Bakal Lahirnya Pancasila (Selesai)
"Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19," ucapYaqut.
Yaqut juga memastikan dana jemaah haji yang batal berangkat pada tahun ini tetap aman. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman dana haji aman," ujar Yaqut.
Dana Aman
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTT, H Abdul Kadir Makarim mengatakan, peniadaan pemberangkatan jemaah haji pada tahun ini merupakan keputusan yang baik.
"Berkaitan dengan peniadaan haji tahun ini, dikarenakan adanya pandemi Covid-19, saya kira kebijakan tersebut telah dipertimbangkan dengan sangat matang untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak," kata Makarim di Kupang, Kamis malam