Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Digiring Menuju Sel Tahanan Mapolres Ende

Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Digiring Menuju Sel Tahanan Mapolres Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
FOTO. POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Tersangka MB saat hendak masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ende, Kamis 3 Juni 2021 

Sejak mulai beroperasi dari  Februari 2019  jumlah orang yang telah menjadi  nasabah/membeli paket  sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera. 

Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.

Baca juga: PT ADS Tidak Ditutup Hentikan Sementara Operasional Jasa Keuangan

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta  klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ditemukan perbuatan melawan hukum  serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin," tambah dia

Pada 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari  Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini  dilakukan penyitaan barang bukti  berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas  atas nama  PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.

Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor  DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor  DPMPTSP/570/187/IV/2020. 

"Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung  dalam pembuktian kasus ini," ujar dia

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU,  dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik," tambah Dia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved