Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Digiring Menuju Sel Tahanan Mapolres Ende

Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Digiring Menuju Sel Tahanan Mapolres Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
FOTO. POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Tersangka MB saat hendak masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ende, Kamis 3 Juni 2021 

Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Digiring Menuju Sel Tahanan Mapolres Ende

POS-KUPANG.COM | ENDE – Tersangka kasus investasi bodong MB yang merupakan Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) digiring menuju sel tahanan Mapolres Ende.

Tersangka MB naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menuju Mapolres Ende dikawal ketat aparat kepolisian.

Dari halaman kantor Kejari Ende, MB diantar menuju sel tahanan Polres Ende, sekitar pukul 16.30 Wita, Kamis 3 Juni 2021.

MB merupakan tersangka kasus inventasi bodong.

Ia resmi menjadi tahanan Kejari Ende.

Baca juga: Tersangka Kasus Inventasi Bodong Direktur PT ADS Tiba di Bandara Ende

MB diantar ke sel tahanan Polres, pasca pelimpahan berkas penyidikan oleh tim penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)  ke pihak Kejari Ende.

Penelitian terhadap tersangka MB dan barang bukti berlangsung kurang lebih lima jam.

MB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus inventasi bodong oleh Polda NTT di Kupang, Rabu, 2 Juni 2021.

MB tiba di Ende pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita menggunakan pesawat Wings Air.

Pantauan POS-KUPANG.COM, turun dari pesawat MB tampak diapit oleh aparat kepolisian Polda NTT.

Ia mengenakan baju kaos berkerak warna hitam dan celana panjang hitam.

Sebelum ke Kejari MB sempat mampir di sebuah kos - kossan di Jl. Panjaitan. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita, MB dilangsungkan pelimpahan berkas di Kejari Ende.

Kasi Datun, Slamet Pujiono kepada awak media menerangkan, penahanan terhadap MB didasarkan pada alasan obyektif dan subyektif.

"Karena ini sangkaanya minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara dan ada dendanya, maka menjadi alasan obyektif," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Ende Desak PT ADS Jual Aset Kembalikan Uang Nasabah

Slamet mengatakan penahan tersangka MB sesuai KUHAP pasal 20.

"Lalu yang kedua alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bisa mempercepat proses persidangan," ungkapnya.

Menurutnya untuk sementara masa penahanan 20 hari ke depan, namun pihaknya berupaya secepatnya dilakukan pelimbahan ke pengadilan.

"Kalau misalnya dalam dua puluh hari kita masih belum bisa untuk menyusun dakwaan untuk kita lemparkan, kita akan ajukan perpanjangan masa penahanan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.

Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun dalam jumpa pers pada Rabu 02 Juni 2021.

Kombes Pol Krisna mengatakan, tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.

Baca juga: Nasabah Datangi Kantor PT ADS di Jalan Soekarno Kota Ende Pasca Direktur Diamankan Polda NTT

Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.

Warga yang berada di Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei  2020.

"Direktorat Krimsus  Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilaksanakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera," ujarnya.

Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masayarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau  Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka menawarkan kepada masyarkat paket digital berupa paket  silver, gold, platinium, executive,  deluxe dan super deluxe, yang  mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli. 

Sejak mulai beroperasi dari  Februari 2019  jumlah orang yang telah menjadi  nasabah/membeli paket  sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera. 

Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.

Baca juga: PT ADS Tidak Ditutup Hentikan Sementara Operasional Jasa Keuangan

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta  klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ditemukan perbuatan melawan hukum  serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin," tambah dia

Pada 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari  Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini  dilakukan penyitaan barang bukti  berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas  atas nama  PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.

Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor  DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor  DPMPTSP/570/187/IV/2020. 

"Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung  dalam pembuktian kasus ini," ujar dia

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU,  dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik," tambah Dia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved