Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Digiring Menuju Sel Tahanan Mapolres Ende

Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Digiring Menuju Sel Tahanan Mapolres Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
FOTO. POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Tersangka MB saat hendak masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ende, Kamis 3 Juni 2021 

Tersangka Kasus Investasi Bodong di NTT Digiring Menuju Sel Tahanan Mapolres Ende

POS-KUPANG.COM | ENDE – Tersangka kasus investasi bodong MB yang merupakan Direktur PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) digiring menuju sel tahanan Mapolres Ende.

Tersangka MB naik mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menuju Mapolres Ende dikawal ketat aparat kepolisian.

Dari halaman kantor Kejari Ende, MB diantar menuju sel tahanan Polres Ende, sekitar pukul 16.30 Wita, Kamis 3 Juni 2021.

MB merupakan tersangka kasus inventasi bodong.

Ia resmi menjadi tahanan Kejari Ende.

Baca juga: Tersangka Kasus Inventasi Bodong Direktur PT ADS Tiba di Bandara Ende

MB diantar ke sel tahanan Polres, pasca pelimpahan berkas penyidikan oleh tim penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)  ke pihak Kejari Ende.

Penelitian terhadap tersangka MB dan barang bukti berlangsung kurang lebih lima jam.

MB sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus inventasi bodong oleh Polda NTT di Kupang, Rabu, 2 Juni 2021.

MB tiba di Ende pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita menggunakan pesawat Wings Air.

Pantauan POS-KUPANG.COM, turun dari pesawat MB tampak diapit oleh aparat kepolisian Polda NTT.

Ia mengenakan baju kaos berkerak warna hitam dan celana panjang hitam.

Sebelum ke Kejari MB sempat mampir di sebuah kos - kossan di Jl. Panjaitan. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 Wita, MB dilangsungkan pelimpahan berkas di Kejari Ende.

Kasi Datun, Slamet Pujiono kepada awak media menerangkan, penahanan terhadap MB didasarkan pada alasan obyektif dan subyektif.

"Karena ini sangkaanya minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara dan ada dendanya, maka menjadi alasan obyektif," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Ende Desak PT ADS Jual Aset Kembalikan Uang Nasabah

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved