Mampir di Homestay Pakai Mobil Mewah, Wajah MB Lesu Saat Masuk Mobil Tahanan Menuju Polres Ende
Mampir di Homestay Pakai Mobil Mewah, Wajah Tersangka MB Lesu Saat Masuk Mobil Tahanan Menuju Polres Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
Naik Mobil Tahanan
MB yang sebelumnya tampak biasa, masih menebar senyum dan candaan, berubah lesu ketika hendak masuk ke mobil tahanan Kejari Ende, pasca pelimpahan berkas.
Ia terlihat sedikit tertunduk dan enggan mengangkat wajahnya, hanya melirik kanan dan kiri sembari berjalan dari teras Kantor Kejari masuk ke dalam mobil tahanan.
Mobil tersebut pun meninggalkan kantor Kejari menuju sel tahanan Mapolres Ende.
Kasi Datun, Slamet Pujiono kepada awak media menerangkan, penahanan terhadap MB didasarkan pada alasan obyektif dan subyektif.
Baca juga: Bupati Ende Desak PT ADS Jual Aset Kembalikan Uang Nasabah
"Karena ini sangkaanya, undang - undang perbankkan, minimal lima tahun maksimal lima belas tahun penjara dan ada dendanya, maka menjadi alasan obyektif," ungkapnya.
Slamet mengatakan penahan tersangka MB sesuai KUHAP pasal 20. MB resmi jadi tahanan Kejari Ende.
"Lalu yang kedua alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan bisa mempercepat proses persidangan," ungkapnya.
Menurutnya untuk sementara masa penahanan 20 hari ke depan, namun pihaknya berupaya secepatnya dilakukan pelimbahan ke pengadilan.
"Kalau misalnya dalam dua puluh hari kita masih belum bisa untuk menyusun dakwaan untuk kita lemparkan, kita akan ajukan perpanjangan masa penahanan," ungkapnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain selain MB, Slamet menerangkan, kemungkinan akan ada tersangka baru harus berangkat dari fakta.
Menurutnya, jika ditemukan ada alat bukti. "Kalau ada alat bukti yahg mengarah ke situ, perkembangan tersangka baru, yah kita lakukan pengembangan," kata Slamet.
Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.
Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun dalam jumpa pers pada Rabu 02 Juni 2021.