Mampir di Homestay Pakai Mobil Mewah, Wajah MB Lesu Saat Masuk Mobil Tahanan Menuju Polres Ende
Mampir di Homestay Pakai Mobil Mewah, Wajah Tersangka MB Lesu Saat Masuk Mobil Tahanan Menuju Polres Ende
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
Mampir di Homestay Pakai Mobil Mewah, Wajah Tersangka MB Lesu Saat Masuk Mobil Tahanan Menuju Polres Ende
POS-KUPANG.COM | ENDE – MB (36), tersangka kasus inventasi bodong tiba di Bandara Hasan Aroeboesman Ende, sekitar pukul 09.00 Wita, Kamis 3 Juni 2021.
Direktur PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) ini saat turun dari pesawat Wings Air, tampak diapiti sejumlah aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mengenakan baju kaos berkerak warna hitam dipadu celana panjang tisu warna coklat, MB melangkah tenang menuju dari area runway menuju ruang VIP.
Dari ruang VIP MB melangkah cepat ke halaman depan ruang kedatangan. MB disambut beberapa nasabahnya. Mereka sempat bercakap beberapa saat.
Masih diapit aparat Polda, MB masuk ke dalam sebuah mobil warna putih. Nasabah melambaikan tangan saat mobil meninggalkan Bandara.
Mobil tersebut melaju kencang di jalan El Tari, menuju sebuah Homestay di Jl. DI. Panjaitan. Tembok bangunan Homestay tersebut berwarna putih.
Sekitar pukul 11.00 Wita dengan mobil yang sama para aparat Polda dan MB bergerak menuju Kantor Kejari Ende, di Jl. El Tari.
Baca juga: Tersangka Kasus Inventasi Bodong Direktur PT ADS Tiba di Bandara Ende
Pelimpahan berkas penyidikan Polda NTT dan penelitian terhadap tersangka MB serta alat bukti berlangsung kurang lebih lima jam.
MB, saat tiba di Kejari tampak biasa - biasa saja. Ia masih sempat bercanda dengan sejumlah wartawan. Ia juga sempat menelfon dan tampak seperti sedang video call.
Kasi Datun, Slamet Pujiono kepada POS-KUPANG.COM, menerangkan penelitian terhadap tersangka dilakukan untuk mengecek kondisi tersangka.
"Kita teliti apakah tersangka yang dihadapkan sama sehat atau tidak. Kalau berkas kita teliti apakah sesuai berkas yang dilimpahkan atau tidak," kata Slamet.
Ditanya mengapa MB dari Bandara tidak langsung dibawa ke Kejari, Slamet menerangkan, itu masih dalam kewenangan penyidik Polda, belum pelimpahan berkas.
Lebih lanjut, ditanyakan, apakah Homestay yang disinggahi MB masuk sebagai alat bukti, Slamet katakan, tidak masuk dalam berkas yang dilimpahkan.
Lanjutnya, hasil penelitian terhadap barang bukti sesuai dengan berkas yang dilimpahkan oleh pihak penyidik Polda NTT.