Mampir di Homestay Pakai Mobil Mewah, Wajah MB Lesu Saat Masuk Mobil Tahanan Menuju Polres Ende

Mampir di Homestay Pakai Mobil Mewah, Wajah Tersangka MB Lesu Saat Masuk Mobil Tahanan Menuju Polres Ende

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
FOTO. POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Tersangka MB saat hendak masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ende, Kamis 3 Juni 2021 

Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor  DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor  DPMPTSP/570/187/IV/2020. 

"Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung  dalam pembuktian kasus ini," ujar dia

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU,  dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik," tambah Dia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved