Nasabah Datangi Kantor PT ADS di Jalan Soekarno Kota Ende Pasca Direktur Diamankan Polda NTT
Para nasabah datangi Kantor PT ADS di Jalan Soekarno Kota Ende pasca direktur diamankan Polda NTT
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.
"Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini," ujar dia
Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)