Bupati Ende Desak PT ADS Jual Aset Kembalikan Uang Nasabah
Bupati Ende Djafar Achmad Ikut prihatin dengan kejadian yang dialami para nasabah PT Asia Dinasti Sejahtera ( PT ADS)
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.
Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin," tambah dia
Pada 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.
Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.
Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.
Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.
"Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini," ujar dia
Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).
"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik," tambah dia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)