Bupati Ende Desak PT ADS Jual Aset Kembalikan Uang Nasabah

Bupati Ende Djafar Achmad Ikut prihatin dengan kejadian yang dialami para nasabah PT Asia Dinasti Sejahtera ( PT ADS)

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Awak media saat mendatangi kantor PT. ADS di Jl Soekarno Ende, Rabu (2/6/2021). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Bupati Ende Djafar Achmad Ikut prihatin dengan kejadian yang dialami para nasabah PT Asia Dinasti Sejahtera ( PT ADS) yang hingga saat ini belum menerima pengembalian uang dari PT ADS.

Sementara itu, direktur PT. ADS sendiri, MB, saat ini sudah ditahan oleh pihak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia ditahan terkait praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ende.

"Prihatin dengan nasabah atas kejadian ini yang menimpa warga Kabupaten Ende," kata Bupati Djafar saat dihubungi POS-KUPANG.COM, melalaui whatsapp, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca juga: Bupati Sunur: Kalau Bicara Orang Itu Otaknya Kecil

Baca juga: Kejari Kota Kupang Sebut Tahun 2021 Belum Ada Penanganan Perkara Penilangan

Bupati berharap agar uang nasabah dapat dikembalikan. "Aset - asetnya segera dijual diuangkan dan uang nasabah secara dikembalikan. Proses hukumnya agar uang dikembalikan," tegas Bupati Djafar.

Menurutnya para pengurus atau dewan pengurus juga tidak boleh diam, harus tanggung jawab, kembalikan uang nasabah.

Disinggung bahwa praktek ADS sudah berlangsung lama di Ende, Bupati tegaskan pemeritah tidak membiarkan, namun sejak awal sudah diingatkan.

"Bukan pemberiaran. Sudah kita ingatkan dari awal kepada pengurusnya. Ijinnya bukan untuk investasi. Mereka mengurus ijinnya tapi tidak keluar sampai ada masalah," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut Bupati Djafar, masyarakat terlalu gampang percaya dengan janji - janji manis dari investor.

Baca juga: MAKI Beberkan Auditor BPK yang Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi PT Jiwasraya Berinisial N, Siapa?

Baca juga: BPPW NTT Serah Terima Sementara Renovasi dan Rehabilitasi 7 Sekolah Kepada Bupati Sumba Barat

Sementara itu ejumlah nasabah datangi Kantor PT. Asia Dinasti Sejahtera di Jl. Soekarno Kota Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) pasca mendengar kabar Direktur PT tersebut MB ditahan Polda NTT, Rabu, 2 Juni 2021.

Mereka kecewa karena Kantor PT. ADS tutup. Pintu gerbang dalam kondisi digembok menggunakan rantai. Pantauan POS-KUPANG.COM, hingga pukul 15.30 Wita Kantor PT. ADS belum dibuka.

Pedagang gorengan samping kantor PT. ADS, kepada POS-KUPANG.COM, mengaku, kantor sempat dibuka pagi hari, namun beberapa jam kemudian kantor ditutup. "Tadi ada buka tapi setelah itu tutup lagi," ungkapnya.

Menurutnya, pasca kantor ditutup banyak nasabah hilir mudik datang ke Kantor ADS. Ia mengaku heran karena banyak yang datang, tidak seperti hari - hari sebelumnya.

Kantor PT. ADS di Jl. Soekarno tersebut sebenarnya baru beroperasi sebulan terakhir ini. Sebelumnya PT. ADS berkantor di Jl. Cendana, Kelurahan Potulando.

Bangunan kantor di Jl. Cendana berantai dua dan luas, jauh lebih mewah dibandingkan kantor di Jl. Soekarno. Keterangan nasabah, kantor di Jl. Cendana sudah dijual.

Kantor di Jl. Cendana diresmikan, Minggu 11 November 2020, yang dihadiri Kadis Kepala Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Provinsi NTT, Marsianus Jawa dan Kadis PPTSP Kabupaten Ende, Kanis Poto.

Karmanida salah satu nasabah yang ditemui POS-KUPANG.COM di depan Kantor PT. ADS mengaku pihak ADS menjanjikan akan mengembalikan uangnya pada 26 Juli 2021.

Ia kaget mendengar informasi, direktur PT. ADS ditahan pihak Polda NTT dan takut uangnya tidak dikembalikan oleh pihak ADS. "Ada yang sudah minta dikembalikan, janjinya tanggal sekian tapi tunda lagi," ungkapnya.

Karmida mengaku, pasca mendengar informasi direktur ditahan Polda NTT, dirinya langsung menelepon direktur direktur. "Saya sudah dengar informasi tapi saya telfon katanya ada dirumah," ungkapnya.

Dia mengaku bimbang soal kebenaran informasi direktur ADS ditahan Polda NTT. "Nah itu ada mobilnya," ujar Karmanida sambil menunjuk ke arah mobil berwarna putih yang parkir di pinggir Jl. Soekarno tak jauh dari Kantor ADS.

Karmanida menginginkan PT. ADS mesti kembalikan uang nasabah. Menurutnya, direktur sudah berjanji ke Bupati Ende, Djafar Achmad untuk mengembalikan uang nasabah.

"Dia sudah berjanji di Bupati sana, ada rapat, dia janji akan kembalikan semua uang. Dia punya rumah dia sudah jual untuk kembalikan kami punya uang, dia sudah omong, rumah yang di Jl. Cendana," jelas Karmanida.

Karmanida mengaku menyimpan uang di ADS karena bisa memperoleh keuntungan dua kali lipat. Menurutnya ia menyimpan uang di ADS pada November 2020 senilai Rp. 15 Juta.

Dari Rp. 15 juta tersebut, total yang bisa ia terima mencapai senilai Rp. 28.500.000 selama masa kontrak 12,5 bulan dengan penerimaan per bulan senilai Rp. 2,4 juta.

"Saya simpan lima belas juta pada November 2020, sebulan kemudian saya terima, tapi Januari 2021 sampai sekarang saya belum terima," ungkapnya.

Lambert, juga mengeluhkan hal yang sama. Sejak Januari 2021, ia belum terima pengembalian dari PT. ADS. Lambert mengaku menyimpan uang di ADS senilai Rp. 45 juta.

Senada dengan Karmanida, Lambert mengaku, mau menyimpan uang di ADS lantaran tergiur bisa mendapatkan keuntungan dua kali lipat.

Lambert sempat ragu menyimpan uang di ADS, namun karena melihat banyak orang yang menurutnya berintelek ramai simpan uang di ADS, ia pun ikut. "Ini orang yang intelek simpan kita yang dari kampung akhirnya ikut," ungkapnya.

Lambert berharap PT. ADS kembalikan uang nasabah. Menurutnya, kendati langkah hukum sedang ditempuh, namun ADS mesti bertanggungjawab kembalikan uang nasabah.

Rumah MB Sepi

POS-KUPANG.COM dan sejumlah awak media lalu mendatangi rumah MB di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kelimutu. Rumah MB tampak sepi dan pintu dalam kondisi tertutup.

Tetangga MB mengatakan, mereka sudah mengetahui informasi bahwa MB ditahan oleh pihak Polda NTT.

Namun, mereka juga menerima informasi bahwa MB tidak sedang ditahan.

Menurut tetangga, mereka mendapat rekaman videocall antara MB dan putri MB yang mana MB tengah berada di suatu tempat seperti rumah makan.

Sebelumnya diberitakan POS-KUPANG.COM, Direktorat Reskrimsus Polda NTT mengungkap praktek investasi bodong yang menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kabupaten Ende, NTT.

Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna didampingi Dirkrimsus, Kombes Pol. Johanes Bangun dalam jumpa pers pada Rabu 02 Juni 2021.

Kombes Pol Krisna mengatakan, tercatat ada 1.800 nasabah yang sudah menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000.

Polisi kemudian mengamankan dan menahan MB alias Adun (36), selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera.

Warga yang berada di Jalan Kelimutu RT 005/RW 002, Kelurahan Ende, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan kalau kasus ini ditangani sejak bulan Mei 2020.

"Direktorat Krimsus Polda NTT telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pengumpulan dana tanpa ijin Bank Indonesia atau OJK yang dilaksanakan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera," ujarnya.

Tersangka MB mendirikan perusahaan PT Asia Dinasti Sejahtera, dengan membentuk struktur organisasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Sejak tanggal 10 Februari 2019 sampai dengan 23 Juli 2020, tersangka MB telah menghimpun dana dari masayarakat tanpa ijin dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

Tersangka menawarkan kepada masyarkat paket digital berupa paket silver, gold, platinium, executive, deluxe dan super deluxe, yang mana akan mendapatkan profit dari simpanan dalam jangka waktu tertentu sesuai paket atau produk yang dibeli.

Sejak mulai beroperasi dari Februari 2019 jumlah orang yang telah menjadi nasabah/membeli paket sebanyak 1.800 orang, sekaligus telah melakukan penyetoran uang kepada PT Dinasti Asia Sejahtera melalui rekening BNI Taplus Bisnis dengan nomor 0948171446 atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera.

Total uang nasabah yang sudah berhasil dihimpun oleh tersangka MB alias Adun sebesar Rp 28.078.500.000.

Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap masyarakat yang mengikuti investasi /membeli paket, serta klarifikasi kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ditemukan perbuatan melawan hukum serta alat bukti yang menunjukan telah terjadinya pengumpulan dana masyarakat tanpa ijin," tambah dia

Pada 5 Februari 2021, kasus ini dinaikan status dari Lidik ke Sidik, dengan laporan polisi nomor SPKT-A/253/VI/2020/SPTK Polda NTT.

Polisi juga menetapkan MB alias Adun selaku direktur PT Asia Dinasti Sejahtera sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina, S.H.,M.KN.

Satu lembar struktur orgsnisasi PT Asia Dinasti Sejahtera, 1 lembar surat ijin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT. Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020.

Satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.

"Juga disita uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000. Aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih 17.500.000.000 serta 22 barang bukti lainnya sebagai pendukung dalam pembuktian kasus ini," ujar dia

Berkas Perkara oleh penyidik telah dilimpahkan ke JPU, dan pada tanggal 18 Mei 2021 sesuai Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : B- 1128/N.3.4/Eku.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P21).

"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU oleh Penyidik," tambah dia. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved