Dipicu Isu Selingkuh, Mulyono Dibakar Hidup-hidup Oleh Tetangganya Hingga Tewas
Peristiwa pembakaran tetangga dilakukan TB setelah pelaku mendengar kabar perselingkuhan dari istri dan anak korban.
Saat ditangkap polisi, TB tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Atas perbuatannya, TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Ancaman hukuman terhadap TB yakni 15 tahun penjara.
Selain meringkus TB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup.
Pengakuan pelaku
Peristiwa pembakaran tetangga dilakukan TB setelah pelaku mendengar kabar perselingkuhan dari istri dan anak korban.
Baca juga: Selingkuhan Istri Bikin Suami Shok Berat, Bukan Pria Lain Tetapi Sesama Wanita
"Istri sama anak korban sering pergokin korban selingkuh dengan istri saya," ujar TB saat ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.
Tanpa pikir panjang, TB mengambil botol minuman yang di dalamnya berisi cairan tinner yang biasa dipakai untuk mengelas besi.
Saat Mulyono pulang kerja, TB menyiramkan cairan tinner tersebut dan melemparkan korek api ke arah Mulyono.
"Itu spontan," kata TB.
Setelah kejadian tersebut, TB melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Seorang Pria di Cengkareng Jakarta Barat Bakar Tetangga Sendiri Gara-gara Cemburu Buta & Tribunnews.com dengan judul Dipicu Isu Perselingkuhan, Pria di Cengkareng Jakarta Barat Bakar Tetangga Hingga Tewas