Dipicu Isu Selingkuh, Mulyono Dibakar Hidup-hidup Oleh Tetangganya Hingga Tewas
Peristiwa pembakaran tetangga dilakukan TB setelah pelaku mendengar kabar perselingkuhan dari istri dan anak korban.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Seorang pria berinisial TB berusia 33 tahun nekat membakar tetangganya hingga tewas di Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa yang terjadi pada 20 Maret 2021 itu dipicu rasa cemburu setelah pelaku mendengar istrinya berselingkuh dengan korban bernama Mulyono.
Diketahui rumah korban dan pelaku berhadapan.
Setelah mendengar kabar istrinya bermain api dengan tetangganya, pelaku pun tersulut emosi.
TB lantas menghampiri korban dan menyiramkan cairan tiner yang disimpan dalam botol minuman.
Baca juga: Suaminya Syok Saat Tahu Profil dan Sosok Selingkuhan Istri Tercintanya, Ternyata ini Rangsangannya
Aksinya dilakukan setelah ia pulang bekerja.
"Kemudian tersangka langsung membakar korban dan melarikan diri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 1 Juni 2021.
"Akibatnya korban mengalami luka bakar sebesar 70 persen," lanjut dia.
Mulyono yang mengalami luka bakar langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng dan mendapat perawatan intensif.
Namun karena luka bakar parah, Mulyono tewas setelah 10 hari menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kemudian berdasarkan laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut kami melakukan penyelidikan."
"Mulai dari TKP (tempat kejadian perkara-Red) kami melakukan analisa, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya.

Baca juga: Takut Hubungan Terlarang dengan Selingkuhan Terbongkar Ibu Muda Ini Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan
Selama dua bulan, TB melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk mengelabui polisi.
Kemudian Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi TB berada di Pandegelang, Banten, Sabtu 29 Mei 2021.
Pria yang bekerja serabutan itu diringkus di Cibaluyung, Pandegelang, Banten.
Saat ditangkap polisi, TB tidak berkutik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Atas perbuatannya, TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Ancaman hukuman terhadap TB yakni 15 tahun penjara.
Selain meringkus TB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup.
Pengakuan pelaku
Peristiwa pembakaran tetangga dilakukan TB setelah pelaku mendengar kabar perselingkuhan dari istri dan anak korban.
Baca juga: Selingkuhan Istri Bikin Suami Shok Berat, Bukan Pria Lain Tetapi Sesama Wanita
"Istri sama anak korban sering pergokin korban selingkuh dengan istri saya," ujar TB saat ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono.
Tanpa pikir panjang, TB mengambil botol minuman yang di dalamnya berisi cairan tinner yang biasa dipakai untuk mengelas besi.
Saat Mulyono pulang kerja, TB menyiramkan cairan tinner tersebut dan melemparkan korek api ke arah Mulyono.
"Itu spontan," kata TB.
Setelah kejadian tersebut, TB melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Penulis: Desy Selviany
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Seorang Pria di Cengkareng Jakarta Barat Bakar Tetangga Sendiri Gara-gara Cemburu Buta & Tribunnews.com dengan judul Dipicu Isu Perselingkuhan, Pria di Cengkareng Jakarta Barat Bakar Tetangga Hingga Tewas