Senin, 13 April 2026

Anggota Dewan Apresiasi Penerapan Tilang Elektronik di NTT

keuntungan bagi masyarakat antara lain akan terjadi pemangkasan birokrasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Anggota Komisi V DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati 

Anggota Dewan Apresiasi Penerapan Tilang Elektronik di NTT

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang berbasis IT akan segera diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Launching sistem tilang elektronik rencananya akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang. Saat ini pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT sedang melaksanakan tahap persiapan dan uji coba sistem itu. 

Anggota Komisi V DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati menyatakan apresiasi dan dukungan terhadap program itu. Dihubungi POS-KUPANG.COM, Senin 24 Mei 2021 malam, anggota Fraksi Nasdem itu yakin penerapan sistem tilang tersebut akan memberi keuntungan bagi masyarakat.

"Saya pribadi memberikan apresiasi dan sangat mendukung. Dengan aplikasi tilang online tentunya akan memberikan keuntungan bagi masyarakat antara lain akan terjadi pemangkasan birokrasi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas," ujar dia. 

Baca juga: Dukung Tilang Elektronik di NTT, Anggota DPRD NTT Minta Sosialisasi Secara Masif

Ia menyebut, jika terjadi pelanggaran lalu lintas oleh pengendara kendaraan bermotor maka akan penanganan pelanggaran akan berhadapan dengan beberapa instansi seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Bank.

Namun dengan penerapan sistem tilang elektronik maka pelanggar lalu lintas dapat mengakses semua pihak secara terintegrasi. "Ini penting sekaligus bisa mencegah terjadinya pungutan liar," ujar dia. 

Dengan demikian, lanjut Kristien, pelayanan terhadap masyarakat dapat diberikan secara profesional, terpercaya dan akuntabel. "Segala kekurangan dan kelemahan yang terjadi selama ini terkait penindakan pelanggaran lalu lintas semoga tidak ditemukan lagi," ungkap dia. 

Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik tersebut perlu disosialisasikan secara luas.  Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui secara komprehensif termasuk keuntungan dari tilang online atau tilang elektronik itu. 

Baca juga: Jelang Penerapan Tilang Elektronik, Pengguna Jalan Keluhkan Marka

Sebelumnya, anggota Komisi V lainnya, Emanuel Kolfidus menyebut sistem tilang elektronik merupakan sistem yang mau tidak mau harus ditetapkan mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, kata dia, masyarakat Indonesia dan dunia tengah memasuki era digitalisasi sehingga hal tersebut menjadi keniscayaan.

"Mau tidak mau masyarakat harus memasuki era digitalisasi salah satunya digitalisasi tilang ini," ujar Emanuel Kolfidus ketika dihubungi, Senin, 24 Mei 2021 sore. 

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, sebagai sesuatu hal yang sama sekali baru untuk konteks lokal NTT, maka penerapan sistem tilang elektronik harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat oleh pihak kepolisian. "Tentu ini sesuatu yang baru, sehingga sebelum penerapannya, mestinya dilakukan sosialisasi secara masif," ujar Eman.

Menurut dia, tilang elektronik akan membentuk sikap disiplin dan kepatuhan berlalu lintas semua warga negara khususnya masyarakat di NTT. Dengan disiplin berlalu lintas, maka akan mengurangi atau menekan  resiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, penerapan tilang elektronik juga berakibat pada adanya sanksi hukum berupa kurungan badan atau denda berupa uang yang nilainya cukup besar antara Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu. 

Baca juga: Polres TTS Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Kasat Lantas Terkait Pemasangan Kamera CCTV

Ia menyebut, pelaksanaan tilang elektronik telah sesuai visi Kapolri yang presisi dengan menciptakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efektif dan akuntabel. "Ini artinya antara jenis pelanggaran dan besarnya sanksi jelas, dan transaksi akan dilakukan secara daring," tambah dia. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved