Polres TTS Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Kasat Lantas Terkait Pemasangan Kamera CCTV

cctv sebagai penunjang pelaksanaan tilang elektronik, Kaharudin mengaku, untuk Kabupaten TTS belum dilakukan hal tersebut

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Kaharudin, SH 

Polres TTS Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Penjelasan Kasat Lantas Terkait Pemasangan Kamera CCTV

POS-KUPANG.COM | SOE -- Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Kaharudin, SH mengatakan, sejak awal tahun 2021, Polres TTS telah memberlakukan tilang elektronik. Dimana proses pembayaran denda tilang sudah menggunakan aplikasi briva bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Kita sudah sejak awal tahun sudah menerapkan tilang elektronik. Semua pembayaran lewat aplikasi Briva," ungkapnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 22 Mei 2021 melalui sambungan telepon.

Terkait pemasangan kamera CCTV sebagai penunjang pelaksanaan tilang elektronik, Kaharudin mengaku, untuk Kabupaten TTS belum dilakukan hal tersebut. Untuk pemasangan kamera CCTV dijelaskannya, anggaraannya bersumber dari Korlantas Mabes Polri.

Baca juga: Jenazah Korban Bunuh Diri, Tim Identifikasi dan Satreskrim Polres TTU Amankan Barang Bukti di TKP

Nantinya akan ada pengajuan usulan melalui Dirlantas Polda NTT untuk pemasangan kamera CCTC.

Saat ini, Polres TTS sedang melakukan mengkaji beberapa lokasi yang nantinya akan dipasang kamera CCTV.

"Nanti kita harus mengajukan usulan ke Korlantas Mabes Polri untuk mendapatkan dukungan anggaran. Karena untuk memasang kamera cctv di beberapa titik di wilayah kota Soe tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," terangnya.

Terhitung sejak Januari hingga April, total kendaraan yang ditilang karena melakukan pelanggaran sebanyak 72 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Semua pelanggar dikenakan tilang elektronik.

Saat ini dikatakannya, Polres TTS sudah tidak lagi melakukan operasi tilang yang bersifat statis. 

Pihak Polres TTS melakukan hanting dan jika ditemukan adanya pengendara yang tidak lengkap baru dilakukan tilang. Selain itu, pada saat pengaturan lalu lintas pagi, jika ditemukan adanya pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm baru dilakukan penilangan.

"Kita sudah tidak ada lagi Operasi tilang yang bersifat statis seperti dulu," ujarnya.

Baca juga: Polres TTU Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat tahun 2021

Ditanya terkait kendaraan yang ditilang dan tidak diambil pemiliknya, Kaharudin mengaku, jumlahnya cukup banyak.   

Kendaraan tersebut di parkir di dalam Mapolres TTS sambil menunggu pemiliknya melunasi denda tilangnya dan datang mengambil.

"Mayoritas kendaraan yang ditilang dan belum diambil adalah sepeda motor. Jumlahnya kurang lebih ada 100 kendaraan," pungkasnya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved