Dukung Tilang Elektronik di NTT, Anggota DPRD NTT Minta Sosialisasi Secara Masif

Dukung tilang elektronik di NTT, anggota DPRD NTT minta Sosialisasi secara masif

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Persimpangan Hero antara Jalan El Tari dan Jalan Jenderal Soeharto Kelurahan Naikoten Kecamatan Kota Raja Kota Kupang sebagai salah satu lokasi yang dipasangi kamera ELTE untuk penerapan sistem tilang elektronik di Kota Kupang NTT. Foto diambil Senin, 24 Mei 2024. 

Dukung tilang elektronik di NTT, anggota DPRD NTT minta Sosialisasi secara masif

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Anggota DPRD NTT menyambut positif rencana penerapan Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE). Sistem tilang berbasis IT ini akan segera diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Anggota Komisi V DPRD NTT, Emanuel Kolfidus menyebut sistem tilang elektronik merupakan sistem yang mau tidak mau harus ditetapkan mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, kata dia, masyarakat Indonesia dan dunia tengah memasuki era digitalisasi sehingga hal tersebut menjadi keniscayaan.

"Mau tidak mau masyarakat harus memasuki era digitalisasi salah satunya digitalisasi tilang ini," ujar Emanuel Kolfidus ketika dihubungi, Senin, 24 Mei 2021 sore.

Baca juga: Jelang Penerapan Tilang Elektronik, Pengguna Jalan Keluhkan Marka

Baca juga: Kepala Ombudsman NTT Nilai ETLE Punya Tiga Kelemahan

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, sebagai sesuatu hal yang sama sekali baru untuk konteks lokal NTT, maka penerapan sistem tilang elektronik harus disosialisasikan secara masif kepada masyarakat oleh pihak kepolisian. "Tentu ini sesuatu yang baru, sehingga sebelum penerapannya, mestinya dilakukan sosialisasi secara masif," ujar Eman.

Menurut dia, tilang elektronik akan membentuk sikap disiplin dan kepatuhan berlalu lintas semua warga negara khususnya masyarakat di NTT. Dengan disiplin berlalu lintas, maka akan mengurangi atau menekan resiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, penerapan tilang elektronik juga berakibat pada adanya sanksi hukum berupa kurungan badan atau denda berupa uang yang nilainya cukup besar antara Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Avanza di Bulan Mei 2021 Sudah Turun Dibanding Bulan April 2021

Baca juga: 743 Mahasiswa Unipa Indonesia Ikut KKN-MM, Rektor Ingatkan 3 Isu Utama

Ia menyebut, pelaksanaan tilang elektronik telah sesuai visi Kapolri yang presisi dengan menciptakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang transparan, efektif dan akuntabel. "Ini artinya antara jenis pelanggaran dan besarnya sanksi jelas, dan transaksi akan dilakukan secara daring," tambah dia.

Terkait persiapan tilang elektronik, saat ini, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT tengah melakukan uji coba sistem tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Iroth Laurens Recky, SIK mengatakan, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda NTT akan menerapkan sistem tersebut dalam waktu dekat.

Sistem ELTE kata dia, merupakan bagian dari peningkatan sistem kinerja penegakan hukum sesuai dengan program presisi sebagai program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita akan segera terapkan sistem tilang elektronik di NTT dalam waktu dekat," ujar perwira Polisi dengan tiga melati itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 24 Mei 2021.

Penerapan sistem tilang elektronik di wilayah hukum Polda NTT akan dimulai dari Kota Kupang, ibukota Provinsi NTT. Selanjutnya akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polres jajaran Polda NTT. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved