Wakil Gubernur Josef Adrianus Nae Soi Ingatkan ASN Soal Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik
pelayanan publik merupakan sebuah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Wakil Gubernur Josef Adrianus Nae Soi Ingatkan ASN Soal Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik
POS-KUPANG.COM | KUPANG --Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Adrianus Nae Soi mengingatkan seluruh ASN untuk melaksanakan pelayanan publik secara optimal sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
Hal itu disampaikan Wagub Josef Nae Soi saat membuka Workshop Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur, bertempat di Hotel Swiss-Belinn Kristal Kupang pada Jumat, 21 Mei 2021.
Menurut Wagub Josef, workshop tersebut penting, karena pelayanan publik merupakan sebuah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Baca juga: Percaya Wagub NTT, Josef Adrianus Nae Soi, Pengungsi Stop Demo di IOM Kupang
Didalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan jelas bahwa pelayanan publik merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari semua kegiatan, yang di dalam ilmu manajemen kita sebut dengan Plan, Do, Check, Act. Oleh sebab itu pelayanan publik adalah substansi yang paling vital bagi Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia,” jelas Josef.

Wagub Josef Nae Soi memberi apresiasi dan mengharapkan workshop tersebut dapat menuntun seluruh ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik untuk dapat menyusun dengan baik hal-hal teknis sesuai dengan standar pelayanan publik. Hal itu dikatakan dia agar dapat mencegah terjadinya maladministrasi serta untuk menjamin pula akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan..
Baca juga: Wagub NTT, Josep Nae Soi Minta IOM Segera Selesaikan Masalah Pengungsi Afghanistan di Kupang
Wagub Nae Soi juga menyinggung soal mentalitas aparatur yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pelayan publik untuk selalu adaptif terhadap perubahan, tapi tetap konsisten dalam memberikan pelayanan secara optimal.
“Sebagai pelayan publik di setiap institusi, kita juga harus berubah. Mau tidak mau, suka tidak suka, tapi kita harus tinggalkan mentalitas aparat yang bersikap seperti Bos. Ingat kita ini adalah pelayan. Dan sebagai seorang pelayan, kita harus bisa memberikan pelayanan yang cepat dan ontime kepada masyarakat. Bukan malah mempersulit masyarakat. Oleh karena itu kita juga dituntut untuk kreatif dan inovatif terhadap kualitas pelayanan yang kita berikan,” tegas Nae Soi.

Baca juga: Kubra Menangis Disamping Wagub NTT Nae Soi, Pengungsi Afganistan di Kupang Minta Keadilan
Menurut dia, hal itu merupakan tantangan bagi seluruh ASN di NTT. Ia berharap semua dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi pada masa mendatang.
"Jangan kaku dalam memberikan pelayanan, tapi juga tidak melanggar aturan dan tetap berpedoman pada regulasi sehingga pelayanan yang kita berikan bisa lebih baik Lagi,” sambung Wagub Josef Nae Soi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton mengatakan bahwa salah satu tugas utama Ombudsman yakni melakukan penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik, di setiap kementerian, lembaga pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik.
“Tujuan ini semua tentunya untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap pelayanan publik baik di Pemerintah Pusat dan Daerah. Serta mengingatkan para penyelenggara negara agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berbasis standar pelayanan,” terang Darius.
Baca juga: Wagub NTT Letak Batu Pertama Pembangunan Rumah Susun di Seminari Mataloko, Ini Tujuannya
Ia juga menambahkan agar pada setiap instansi penyelenggara pelayanan publik untuk mencantumkan maklumat layanan dengan jelas demi mencegah praktek-praktek penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

“Contohnya seperti standar biaya yang tidak dipasang, maka bisa saja ada praktek pungli, calo, suap, yang seakan-akan menjadi lumrah di kantor tersebut. Pengabaian terhadap standar pelayanan juga berpotensi menimbulkan perilaku koruptif yang tidak hanya dilakukan secara individual, namun juga secara sistematis berlembaga dalam instansi tersebut. Jika ini dibiarkan tentu kepercayaan publik terhadap aparatur dan Pemerintah akan terus menurun dan akan menyebabkan apatisme publik,” tambah Darius.
“Saya juga ucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak Wagub. Tentu dengan kehadiran Bapak Wagub, dapat memberikan kita semua semangat untuk berubah menjadi lebih baik. Dan juga kami berharap dan akan selalu berusaha membantu Pemerintah Daerah bersama-sama membawa nama NTT di tingkat pusat mempunyai nilai yang positif dari segi pelayanannya," pungkas Darius Beda Daton. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )