Lecehkan Mertua Sebanyak 7 Kali Oknum Polisi di Gresik Divonis Penjara 3 Tahun

Oknum polisi itu terbukti melakukan asusila terhadap mertuanya sebanyak 7 kali. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fa

Editor: John Taena
TRIBUNMADURA.COM/SOEGIYONO
Terdakwa NS oknum polisi yang lecehkan mertuanya mengikuti sidang secara online melalui tahanan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, Kamis 20 Mei 2021. 

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.

Baca juga: Duh Bikin Malu, Anggota DPRD di NTT Lakukan Pelecehan Seksual pada IRT,Nasibnya Buruk Ditahan Polisi

Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding.

"Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online.

Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.

Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.

(TribunMadura.com/Soegiyono)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Menikah Baru 4 Bulan, Oknum Polisi di Gresik Lecehkan Mertuanya, Kini Dihukum 3 Tahun Penjara dan Tribunnews.com dengan judul Nasib Oknum Polisi di Gresik yang Lecehkan Mertua Sebanyak 7 Kali, Kini Divonis Penjara 3 Tahun 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved