Pembunuhan di Kabupaten Kupang
Ternyata, Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Asal Takari Sudah Miliki Istri dan Dua Orang Anak
Ternyata Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Asal Takari Sudah Miliki Istri dan Dua Orang Anak
Ternyata Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Gadis Asal Takari Sudah Miliki Istri dan Dua Orang Anak
POS-KUPANG.COM | KUPANG – YT (41) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW gadis asal Takari Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur ternyata melakukan hal serupa dengan korban yang lainnya.
Hal tersebut diungkap oleh Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Krisna kepada wartawan dalam Jumpa Pers, Jumat 21 Mei 2021.
Kombes Pol. Krisna mengatakan bahwa ada korban lain yang dilakukan pelaku dengan modus serupa.
Baca juga: Terungkap, Tak Hanya YAW, Pelaku Rudapaksa dan Bunuh Korban Lain di Batakte Kupang Barat
"Bukan saja YAW yang menjadi korbannya. Tersangka juga mengakui pernah melakukan perbuatan serupa pada gadis lainnya bernama MB di Lokasi Tanah Kolo, Desa Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang," kata Kombes Pol. Krisna.
"Tersangka mengaku bahwa dirinya pernah melakukan perbuatan serupa dengan memperdaya seorang perempuan serta membunuhnya di wilayah Batakte pada Bulan Februri 2021 lalu, namun kasusnya masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kupang," tambah Krisna.

Ia menjelaskan atas perbuatan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana Penjara Seumur Hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka pembunuhan bernama YT yang bekerja sebagai supir truk ini telah mengaku menghabisi nyawa korban YAW kemudian memperkosanya dalam kondisi tidak bernyawa.
Baca juga: Usai Bunuh dan Perkosa, Tersangka Tinus Juga Ambil Uang Korban YAW
Tersangka YT berstatus pria beristri yang memiliki dua orang anak berasal dari Desa Camplong 2, Kecamatam Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan status pendidikan terakhir berijazah Sekolah Dasar.
"Atas perbuatannya tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata
Korban Sempat Melawan
YAW gadis asal Takari Kabupaten Kupang NTT sempat melawan sebelum nyawanya dihabisi oleh YT (41).
Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan Polisi kerja ekstra mengungkap motif dan membekuk pelaku pemerkosaan dan pemerkosaan gadis asal Takari Kabupaten Kupang.
Dalam tempo 3x24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku.
Baca juga: Terungkap, Korban Sempat Melawan Sebelum Pelaku Habisi Nyawanya Pakai Pisau, Ini Kronologinya
Polisi membekuk YT alias T (41) yang merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap YAW gadis asal Takari Kabupaten Kupang NTT, Jumat 21 Mei 2021.
YT merupakan seorang sopir dump truk yang setiap hari mengakut material bahan bangunan di wilayah Kecamatan Kupang Barat.
Ia menyebutkan pelaku menghabisi nyawa korban YAW menggunakan pisau miliknya lantaran ditolak hasrat seksualnya oleh korban.
Kombes Pol Rishian mengatakan pelaku tersebut YT melakukan perkenalan melalui media sosial.
Setelah berkenalan melalui media sosial (medsos), dan beberapa kali melakukan komunikasi korban berjanji untuk bertemu dengan tersangka.
Kombes Pol Rishian menjelaskan usai janji keduanya bertemu. Sehingga waktu kejadian pada 14 Mei 2021 lalu, korban lalu diajak oleh tersangka menggunakan sepeda motor dari kos milik pelaku menuju arah Bakunase.
Ia menjelaskan sesampainya diarah Batakte, pelaku langsung berpura-pura menghentikan kendaraan yang jauh dari pemukiman dengan alasan ingin mengunjungi teman tersangka yang rumahnya di dalam hutan.
Ia menjelaskan korban yang mengikuti pelaku dari belakang langsung masuk menuju hutan berdasarkan alasan pelaku.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Nona Welkis Terancam Penjara Seumur Hidup
Sesampainya di hutan, pelaku langsung meminta korban untuk bersetubuh, namun korban menolak dan hendak melarikan diri, tapi pelaku langsung mengambil pisau miliknya dan mengancam korban akan dibunuh jika tidak menuruti permintaannya.
Ia menjelaskan pelaku mencekik korban dan membuka paksa pakaian korban.
Ia menjelasakan korban juga sempat melakukan perlawanan dengan mencakar wajah dan alat vital pelaku, sehingga saat itu juga pelaku langsung membanting korban dan menikamnya dibagian dada kiri korban.
Ia menjelasakan usai menghilangkan nyawa korban menggunakan pisau, pelaku menggagahi korban.

Ia menjelaskan pelaku langsung meninggalkan TKP dengan mengambil uang milik korban beserta sebuah handphone.
Pelaku ditangkap dan diamankan oleh Unit Resmob Subdit 3 Jatarnas Polda NTT berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman cctv, kloning CDR nomor HP korban karena diduga korban komunikasi dengan pelaku sehingga tim langsung melacak terhadap nomor HP yang terkahir berhubungan dengan korban.
Iaa menjelaskan waktu diamankan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa, sebilau pisau, pakaian, sepeda motor, Handphone korban dan handphone tersangka.
Tersangka YT alias T diamankan di jalan Timor Raya depan rumah makan padang, Kelapa Lima, langsung digiring oleh polisi untuk diinterogasi dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Lain Kasus Pembunuhan, Sebelum Habisi Yuliani Pelaku Tinus Bunuh Seorang Korban Lain
Temukan Mayat Perempuan Tanpa Identitas
Sebelumnya, Sesosok mayat perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya ditemukan warga, Senin (7 Mei 2021 sekitar Pukul 14.15 Wita di RT 08 / RW 02 Kelurahan Batakte Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah membusuk dan sudah dipenuhi dengan ulat belatuk dan wajah korban sulit dilakukan identifikasi.
Untuk itu, dokter forensik langsung membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kupang untuk dimandikan dan dibersikan guna memperjelas wajah dan kondisi tubuh korban.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menyampaikan hal ini melalui Paur Humas, AIPDA Randy Hidayat kepada Pos-Kupang, Senin 17 Mei 2021 malam.
Dijelaskan Randy, Saksi yang menemukan mayat korban yakni, Januario Amtiran (18) warga RT 08/ RW 02 Kelurahan Batakte, Kupang Barat dan Arif Purwanto (38) sesuai KTP beralamat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Adapun kronologisnya, saat Tim Penelusuran dan Pemetaan Lokasi Milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo melakukan Pemetaan Lokasi dan Saat Pemetaan dan mendekati TKP salah satu Anggota Tim Pemetaan atas nama, Januario Amtiran melihat sesosok mayat berjenis kelamin Perempuan.
Melihat kejadian tersebut Saksi Januario langsung memberitahukan kepada Saksi Arif Purwanto dan melihat kejadian tersebut. Saksi Arif langsung menginformasikan melalui telpon kepada Ketua Tim Pemetaan atas nama Bagus Karismanto.
Ketua Tim langsung menyampaikan kepada Kanit Intel Polsek Kupang Barat Bripka Pius Pawe yang saat bersamaan di lokasi dan dilanjutkan informasi tersebut ke Kapolsek Kupang Barat.
Mendengar informasi tersebut Kapolsek Kupang Barat Ipda Sadikin, S.Sos bersama Anggota langsung menuju ke TKP untuk dilakukan Pengamanan TKP.
Dari kejadian tersebut Kapolsek Kupang Barat langsung menyampaikan ke Piket SPKT Polres Kupang guna dilakukan Identifikasi oleh Inafis Polres Kupang.
Pada Pukul 17.00 Wita Piket SPKT Polres Kupang Ipda Mansur Saleh bersama Anggota Jaga dan Anggota Identifikasi Polres Kupang bersama Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uli dr. Edi Hasibuan, Spf, M.H Kes langsung melakukan identifikasi luar.
Namun karena kondisi korban sudah banyak ulat belatuk dan sudah hancur sehingga korban langsung dievakuasi menggunakan kantung mayat dan di angkut menggunakan Mobil Patroli Polres Kupang.
Sekitar Pukul 18.00 Wita Kapolres Kupang AKBP Aldinan R.J.H. Manurung, SH, SIK, M.Si tiba di lokasi TKP guna memantau Lokasi TKP.
Adapun Barang Bukti yang ditemukan di TKP adalah sebagai berikut: - uang Rp 20.000 (dua puluh ribu) sebanyak 2 lembar, -masker putih yang dalam maskernya masih ada bekas bibir merah. - Sendal 1 pasang, Celana panjang Jins warna biru yang menutupi perut dan kelamin korban.
Saat ditemukan korban dalam keadaan telanjang tidak menggunakan celana dan hanya menggunakan baju kaos oblong warna abu - abu kotak hitam dan celana korban sudah dibuka dan menutupi alat vital korban dan juga ditemukan percikan dara di celana korban.