Rabu, 13 Mei 2026

Pembunuhan di Kabupaten Kupang

Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Nona Welkis Terancam Penjara Seumur Hidup

Si tersangka pembunuhan dan pemerkosaan nona Welkis terancam Penjara Seumur Hidup

Tayang:
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Tersangka Tinus (tengah berbaju tahanan, diborgol) digiring aparat kepolisian Polda NTT. 

Si tersangka pembunuhan dan pemerkosaan nona Welkis terancam Penjara Seumur Hidup

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Atas perbuatan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana Penjara Seumur Hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka pembunuhan bernama Yustinus Tanaem alias Tinus (42) yang bekerja sebagai supir truk ini telah mengaku menghabisi nyawa korban Yuliana Apriani Welkis alias nona Welkis dan kemudian memperkosanya dalam kondisi tidak bernyawa.

Tersangka Tinus berstatus pria beristri yang memiliki dua orang anak berasal dari Desa Camplong 2, Kecamatam Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan status pendidikan terakhir berijazah Sekolah Dasar.

Baca juga: Begini Cara Polisi Ungkap Motif dan Bekuk Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa Gadis Asal Takari di NTT

Baca juga: Akhirnya Desy Ratnasari Punya Instagram, Bukan Umbar Urusan Pribadi Tapi Tunjukan Hal Ini, Apa?

"Atas perbuatannya tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara Seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Krisna kepada wartawan dalam Jumpa Pers, Jumat 21 Mei 2021.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers di Mapolda NTT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers di Mapolda NTT (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Dalam keterangan jumpa pers, Kombes Pol. Krisna mengatakan bahwa Ada korban lain yang dilakukan pelaku dengan modus serupa.

"Bukan saja Yuliana Apriani Welkis yang menjadi korbannya, Tersangka juga mengakui pernah melakukan perbuatan serupa pada gadis lainnya bernama Marsela Bahas di Lokasi Tanah Kolo, Desa Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang," kata Kombes Pol. Krisna.

Baca juga: Sukseskan Program SAKTI, Pemkab Malaka-Unimor Tandatangan MoU

Baca juga: Pendemo Ajak DPRD Lembata Supaya Berwibawa di Depan Pemerintah

"Tersangka mengaku bahwa dirinya pernah melakukan perbuatan serupa dengan memperdaya seorang perempuan serta membunuhnya di wilayah Batakte pada Bulan Februri 2021 lalu, namun kasusnya masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kupang," tambah Krisna. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Berita Kabupaten Kupang

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved