Pembunuhan di Kabupaten Kupang
Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Nona Welkis Terancam Penjara Seumur Hidup
Si tersangka pembunuhan dan pemerkosaan nona Welkis terancam Penjara Seumur Hidup
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Si tersangka pembunuhan dan pemerkosaan nona Welkis terancam Penjara Seumur Hidup
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Atas perbuatan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana Penjara Seumur Hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka pembunuhan bernama Yustinus Tanaem alias Tinus (42) yang bekerja sebagai supir truk ini telah mengaku menghabisi nyawa korban Yuliana Apriani Welkis alias nona Welkis dan kemudian memperkosanya dalam kondisi tidak bernyawa.
Tersangka Tinus berstatus pria beristri yang memiliki dua orang anak berasal dari Desa Camplong 2, Kecamatam Fatuleu, Kabupaten Kupang dengan status pendidikan terakhir berijazah Sekolah Dasar.
Baca juga: Begini Cara Polisi Ungkap Motif dan Bekuk Pelaku Pembunuhan & Rudapaksa Gadis Asal Takari di NTT
Baca juga: Akhirnya Desy Ratnasari Punya Instagram, Bukan Umbar Urusan Pribadi Tapi Tunjukan Hal Ini, Apa?
"Atas perbuatannya tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan atau tindakan menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara Seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Krisna kepada wartawan dalam Jumpa Pers, Jumat 21 Mei 2021.
Dalam keterangan jumpa pers, Kombes Pol. Krisna mengatakan bahwa Ada korban lain yang dilakukan pelaku dengan modus serupa.
"Bukan saja Yuliana Apriani Welkis yang menjadi korbannya, Tersangka juga mengakui pernah melakukan perbuatan serupa pada gadis lainnya bernama Marsela Bahas di Lokasi Tanah Kolo, Desa Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang," kata Kombes Pol. Krisna.
Baca juga: Sukseskan Program SAKTI, Pemkab Malaka-Unimor Tandatangan MoU
Baca juga: Pendemo Ajak DPRD Lembata Supaya Berwibawa di Depan Pemerintah
"Tersangka mengaku bahwa dirinya pernah melakukan perbuatan serupa dengan memperdaya seorang perempuan serta membunuhnya di wilayah Batakte pada Bulan Februri 2021 lalu, namun kasusnya masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Kupang," tambah Krisna. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/fakta-lain-kasus-pembunuhan-sebelum-habisi-yuliani-pelaku-tinus-bunuh-seorang-korban-lain.jpg)