Pembunuhan di Kabupaten Kupang
Usai Bunuh dan Perkosa, Tersangka Tinus Juga Ambil Uang Korban YAW
Yulius Tanaem alias Tinus, tersangka pembunuhan terhadap korban bernama Yuliani Apriani Welkis ( YAW)
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Yulius Tanaem alias Tinus, tersangka pembunuhan terhadap korban bernama Yuliani Apriani Welkis ( YAW) telah hilang sifat manusiawinya. Pasalnya, Tinus setelah membacok korban Yuliani hingga tewas, ia melancarkan dengan memperkosa korban Yuliani dengan keadaan korban dalam meninggal dunia.
Tak selesai disitu, usai membunuh dan memperkosa korban, Tinus kemudian mengambil handphone dan uang 150 ribu milik korban Yuliani.
Jasad Yuliani hanya ditinggalkan begitu saja oleh tersangka Tinus dengan kondisi tanpa celana. Aksi bejat itu dilakukan Tinus untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Baca juga: Gandeng DPR RI, BPPSDMP Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani Milenial dan Penyuluh di NTT
Baca juga: Terungkap, Korban Sempat Melawan Sebelum Pelaku Habisi Nyawanya Pakai Pisau, Ini Kronologinya
Tinus diketahui merupakan seorang sopir truck dan merupakan warga dari desa Camplong 2 kabupaten Kupang. Ia dibekuk pihak kepolisian di jalan Timor Raya, kota Kupang pada Kamis 20 Mei 2021 malam.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budihaswanto, kepada awak media di mapolda NTT, Jumat 21 Mei 2021.
Krisna menjelaskan, Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau, pakaian, satu buah sepeda motor, handphone milik korban dan handphone milik pelaku.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Nona Welkis Terancam Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Akhirnya Desy Ratnasari Punya Instagram, Bukan Umbar Urusan Pribadi Tapi Tunjukan Hal Ini, Apa?
Saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian di Mapolda NTT untuk selanjutnya di lakukan proses lebih lanjut. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)