Pembunuhan di Kabupaten Kupang
Fakta Lain Kasus Pembunuhan, Sebelum Habisi Yuliani Pelaku Tinus Bunuh Seorang Korban Lain
Fakta lain kasus pembunuhan, sebelum habisi Yuliani pelaku Tinus bunuh seorang korban lain
Fakta lain kasus pembunuhan, sebelum habisi Yuliani pelaku Tinus bunuh seorang korban lain
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kasus pembunuhan terhadap Yuliani Apriani Welkis ( YAW) beberapa hari lalu akhirnya terkuak usai kepolisian Polda NTT membekuk pelaku Yustinus Tanaem alias Tinus di jalan Timor Raya Kota Kupang pada Kamis 20 Mei 2021 malam.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh Ditreskrimum usai menangkap pelaku Tinus, diketahui pada bulan Februari 2021 lalu, Tinus juga mengaku telah membunuh korban berinsial HB di lokasi Tanah Kolo, kelurahan Batakte kabupaten Kupang.
Setelah kejadian di bulan Februari, Tinus kemudian melancarkan aksi tak manusiawi itu kepada YAW pada 14 Mei 2021 lalu dan jasadnya baru ditemukan pada tanggal 17 Mei 2021 di lokasi milik PT. Dwi Mukti Graha Elektrindo kelurahan Batakte kecamatan Kupang barat kabupaten Kupang.
Baca juga: Digempur Pasukan TNI-Polri, Satu Teroris KKB Papua Tewas Tertembak, Begini Penjelasan Iqbal Alqudusy
Baca juga: Amppera Kupang Desak Penyidik Polda NTT Periksa Bupati Lembata Dituding Otaki Proyek Awalolong
Tersangka Tinus diduga memiliki kelainan dari perbuatannya ini. Tindakan tersebut dilakukannya dengan motif melampiaskan hasrat seksualnya.
Setelah membunuh dan memperkosa korban, tersangka Tinus juga mengambil uang serta handphone milik YAW lalu pergi meninggalkan korban dengan kondisi tak bernyawa dalam keadaan tidak mengenakan celana.
Informasi ini diterangkan, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budihaswanto, kepada awak media di mapolda NTT, Jumat 21 Mei 2021.
Dalam keterangannya, Kombes Krisna menyebutkan YT alias Tinus merupakan warga desa Camplong 2 kabupaten Kupang dan kesehariannya sebagai seorang sopir.
Baca juga: Begini Kronologi Kematian Gadis Takari Kabupaten Kupang Sebelum Ditemukan Membusuk
Baca juga: Wisata Pasir Timbul Meko Juara 2 Wisata Air Terpopuler, Pemkab Flotim Akan Dorong Wisata Religi
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa/nyawa oran lain, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau, pakaian, satu buah sepeda motor, handphone milik korban dan handphone milik pelaku.
Sebelumnya, warga Kupang Barat, kabupaten Kupang digegerkan dengan penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan di lokasi milik PT PT. Dwimukti Graha Elektrindo.
Belakangan diketahui korban bernama
Yuliani Apriani Welkis warga desa Noelmina kecamatan Takari kabupaten Kupang. Yuli berangkat ke kota Kupang untuk mencari pekerjaan.
Naas, setelah beberapa hari hilang kabar, Yuli Apriani ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia, Senin 17 Mei 2021 sore.
Kepala Desa Noelmina, Kornelis Riwu Djita mengatakan, awalnya korban berangkat dari rumah pada hari Jumat 14 Mei 2021, karena melihat ada lowongan pekerjaan di sebuah perusahan di Osmok, Kota Kupang.
Setelah beberapa hari meninggalkan rumah, korban dikabarkan hilang dan tidak bisa dihubungi. Keluarga kemudian memutuskan untuk mencari korban di Kupang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/fakta-lain-kasus-pembunuhan-sebelum-habisi-yuliani-pelaku-tinus-bunuh-seorang-korban-lain.jpg)