MA Keluarkan Putusan, 4 Tersangka Korupsi di Kupang Kembali Dijebloskan ke Lapas Penfui

MA keluarkan putusan, 4 tersangka korupsi di Kupang kembali dijebloskan ke Lapas Penfui

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
4 Tersangka Korupsi di Kupang Kembali Dijebloskan ke Lapas Penfui 

MA keluarkan putusan, 4 tersangka korupsi di Kupang kembali dijebloskan ke Lapas Penfui

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait permohonan banding putusan Pengadilan Tinggi Kupang terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT.

4 terpidana kasus korupsi ini masing-masing dikenakan hukuman penjara 4 tahun ditambah denda.

Dalam putusannya, MA tetap menghukum 4 terpidana kasus korupsi tersebut.

Dari 4 terpidana ini, ada 3 yang mengalami penurunan masa hukuman. Sementara 1 terpidana tetap menjalani hukuman 4 tahun penjara sama seperti putusan sebelumnya.

Baca juga: Wisata Pasir Timbul Meko Juara 2 Nominasi API, KNPI Flotim: Jadi Peluang Usaha Kaum Muda

Baca juga: Sebanyak 13 Anggota DPRD Lembata Bawa Tuntutan Bupati Lembata Mundur ke Sidang Paripurna

Terkait dengan itu, Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang kembali menjebloskan 4 terpidana ini ke Lapas Penfui Kupang.

Keempat terpidana tersebut masing-masing Drs Titus Anin (Mantan Kadis Perindag Kabupaten Kupang), Edy Nubatonis (PPK Pasar Lili), Bondelina F Sirah (Konsultan Pengawas) dan Jun Ongko (Kontraktor Pelaksana).

Keempat terpidana ini datang ke Kantor Kejaksaan Oelamasi Kupang dan langsung diantar ke Lapas Penfui Kupang oleh Kasi Pidsus, Andhi Ginanjar, SH MH dan Kasi Intel, Christianti Say, SH ke Lapas Penfui Kupang, Kamis 20 Mei 2021 petang.

Terpidana Drs Titus Anin, Edy Nubatonis dan Jun Ongko dijebloskan ke Lapas pria dewasa, sementara terpidana Bondelina F Sirah ke Lapas wanita Penfui Kupang.

Baca juga: Menjemput Barokah di Lereng Kolhua - NTT

Baca juga: Seleksi ASN 2021 di Kabupaten Belu - NTT, Tenaga Guru Berpeluang Besar

Para keluarga masing-masing terpidana sudah menunggu di pintu Lapas dan hanya bisa bertemu sejenak sebelum para terpidana digiring kedalam Lapas.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang, Andhi Ginanjar didampingi Kasi Intel mengakui kalau pihaknya melaksanakan putusan MA atas 4 terpidana ini.

"Keempat (terpidana) adalah pelaku tindak pidana korupsi proyek pasar Lili di Kabupaten Kupang yang ditangani Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang," tandasnya.

MA dalam putusan akhirnya mengurangkan hukuman untuk tiga terpidana yakni Drs Titus Anin, Edy Nubatonis dan Bondelina F Sirah dari 4 tahun menjadi 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara untuk terpidana Jun Ongko selaku kontraktor tetap pada putusan hukuman penjara 4 tahun dan uang pengganti Rp 750 juta serta denda Rp 200 juta.

"Kami laksanakan putusan MA. Begitu mereka ke kantor maka kami langsung bawa mereka ke Lapas Penfui," ujar Kasi Pidsus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved