MA Keluarkan Putusan, 4 Tersangka Korupsi di Kupang Kembali Dijebloskan ke Lapas Penfui

MA keluarkan putusan, 4 tersangka korupsi di Kupang kembali dijebloskan ke Lapas Penfui

Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
4 Tersangka Korupsi di Kupang Kembali Dijebloskan ke Lapas Penfui 

Empat terpidana dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pasar Lili di Kelurahan Camplong I, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang ini divonis majelis Hakim Tipikor Kupang dengan hukuman yang sama yakni 4 tahun kurungan badan dipotong masa tahanan.

Edy Nubatonis terbukti sah dan meyakinkan sehingga mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun, membayar denda Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan penjara, membayar biaya perkara Rp 5.000.
Majelis Hakim menghitung kerugian negara dalam Pembangunan Pasar Lili di Kabupaten Kupang TA. 2018 menjadi sebesar Rp. 2.635.271.120,5.

Bondelina F Sirah S diputus pidana badan 4 tahun, pidana denda Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp. 5.000.

Jun Ongko selaku kontraktor pelaksana diputus pidana badan 4 tahun, pidana denda Rp. 200.000.000 subsidair 4 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp. 397.152.626, subsidair 1 tahun penjara, BB dikembalikan pada yang berhak dan membayar biaya perkara Rp.5.000.

Jun Ongko dinilai memperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian negara Rp 397.152.626.

Terkait dengan putusan PT Kupang Nomor 19/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG tanggal 11 Juni 2020 jaksa melakukan banding oleh pembanding/penuntut umum, Andhi Ginanjar, SH MH dan terbanding/terdakwa Drs Titus Anin.

Kasus ini disidangkan hakim ketua Inrawaldi dan hakim anggota Yohanes Priyana Bridrus.

Sejak 24 Desember 2020 lalu, keempat terpidana bebas sementara menunggu putusan MA. Hingga Mei 2021, MA memberikan keputusan tetap dan langsung dieksekusi jaksa dibantu pihak Polres Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Berita Kabupaten Kupang

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved